Catat! Ini Syarat Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Bisa Dihapus

Catat! Ini Syarat Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Bisa Dihapus

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2023 17:23 WIB
Businessman hand choose wooden blog with franchise marketing store icons for concept of business growth and branch expansion.
Ilustrasi UMKM. (Foto: Getty Images/iStockphoto/eakrin rasadonyindee)
Jakarta -

Pemerintah berencana menghapus kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank pelat merah. Rencana ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Tahap pertama yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ini kita usulkan kredit macet UMKM Rp 5 miliar maksimum kita minta hapuskan, baru disepakati untuk KUR Rp 500 juta kita akan hapuskan karena ini upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM," kata Teten saat ditemui di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Ada beberapa syarat yang ditentukan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya.

"PP disiapkan Menteri Keuangan, bisa secepatnya tinggal PP-nya diatur," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara ini berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Tidak berlaku jika mengandung unsur pidana atau moral hazard.
3. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP Nomor 7 Tahun 2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

Lihat juga Video: UMKM Jadi Incaran Kejahatan Siber, Awas Penyusup dari Perangkat Karyawan!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads