Pemerintah Akan Klarifikasi PP Penghapusan Utang
Rabu, 04 Okt 2006 00:08 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera berikan klarifikasi terkait adanya perbedaan persepsi mengenai revisi PP No 14/2005 tentang Penghapusan Piutang Negara/Daerah."Saya kira ini perlu diluruskan. Saya kira, tadi juga Menteri Keuangan sudah diarahkan oleh Presiden untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada publik mengenai kemungkinan adanya kontroversi itu," kata Menneg BUMN Sugiharto di kantor Kementerian BUMN, Jl Wahidin, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Terjadinya polemik terhadap revisi PP 14/2005 tersebut dikarenakan PP itu dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Diutarakan Sugiharto, adanya revisi PP 14/2005 tersebut, bank-bank BUMN yang saat ini terlilit kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang tinggi, akan dapat melakukan tindakan untuk menurunkan angka NPL tersebut melalui restrukturisasi, hapus buku, hapus tagih, maupun penjadwalan utang.Dilanjutkan Menneg BUMN, proses penurunan NPL melalui haircut tentunya akan mendapat pengawasan dari komite pengawas NPL bank-bank BUMN yang segera akan dibentuk."Akan ada beberapa menteri yang mengawasi jalannya itu. Dalam hal ini, kita ingin prosesnya tidak terjadi moral hazard," jelas Sugiharto.
(hdi/ary)











































