Akun DANA Dibekukan? Kenali Ciri dan Hal yang Harus Dilakukan

Akun DANA Dibekukan? Kenali Ciri dan Hal yang Harus Dilakukan

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 16:45 WIB
Peluncuran Dana Dompet Digital

CEO Dana Vincent Iswara (kiri) bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Triawan Munaf (tengah) saat melakukan transaksi menggunakan aplikasi Dompet Digital Dana disela peluncuran Dompet Digital Indonesia DANA, di Jakarta, Rabu (5/12). Dana adalah dompet digital berkonsep open platform yang diperkuat oleh tekhnologi berkelas dunia dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Akun DANA dibekukan merupakan situasi di mana akun DANA ditangguhkan/dinonaktifkan oleh pihak penyedia layanan tersebut. Biasanya, pembekuan akun tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan.

Untuk itu, pelajari hal apa yang harus dilakukan jika akun DANA dibekukan, beserta ciri, hingga faktor penyebabnya di bawah ini.

Hal yang Harus Dilakukan Jika Akun DANA Dibekukan

Dalam kondisi akun DANA yang dibekukan, pengguna tidak bisa melakukan transaksi atau mengakses saldo yang ada di dalam akun DANA mereka sampai situasinya diselesaikan dan akun dibuka kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah cara untuk mengatasi dan membuka akun DANA yang dibekukan:

1. Melaporkan Keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA)

Dilansir laman resmi Help Center DANA Indonesia, hal yang harus dilakukan jika akun DANA dibekukan adalah dengan segera mengirim keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA).

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi DANA
  • Klik Saya pada menu Pusat Resolusi
  • Klik Bantuan
  • Pilih Chat dengan DIANA untuk bantuan selanjutnya

Layanan DIANA tersedia nonstop 24 jam di setiap harinya untuk membantu menjawab pertanyaan maupun kendala seputar transaksi maupun seputar akun DANA.

2. Menghubungi Layanan Pelanggan/Call Center DANA

Pertanyaan dan keluhan atau pengaduan lainnya terkait masalah akun yang dibekukan juga bisa dilakukan dengan menghubungi customer service DANA di nomor 1500 445 atau di email help@dana.id. Layanan pelanggan resmi DANA tersebut juga hadir 24 jam.

Ciri-ciri Akun DANA Dibekukan

Bagi pengguna, penting untuk mengenali ciri-ciri yang mungkin menunjukkan bahwa akun DANA yang telah dibekukan.

Secara umum, berikut adalah beberapa ciri-ciri akun dana yang dibekukan:

  • Akun DANA tidak dapat diakses
  • Transaksi ditolak
  • Ada pemberitahuan di aplikasi ataupun email berisi informasi bahwa akun DANA kamu dibekukan
  • Muncul pemberitahuan terkait pelanggaran
  • Ada verifikasi tambahan

Penyebab Akun DANA Dibekukan

Salah satu penyebab akun DANA dibekukan yaitu karena ada kegagalan saat percobaan masuk akun beberapa kali (salah pin 3 kali).

Apabila setelah 1 jam, PIN atau kode OTP ketiga masih tetap salah 3 kali berturut-turut dipercobaan ketiga, akun DANA akan dibekukan secara permanen.

Dalam hal ini, faktor lainnya termasuk kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, pelanggaran terhadap ketentuan layanan, atau masalah keamanan.

Itu tadi informasi seputar akun DANA dibekukan beserta hal yang harus dilakukan jika hal tersebut terjadi. Jadi apabila detikers menyadari bahwa akun DANA dibekukan, kalian bisa mengikuti arahan penjelasan tadi ya.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads