Jahatnya Investasi Bodong, Masyarakat Sudah Rugi Rp 139 T

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Agu 2023 06:00 WIB
Ilustrasi terjerat investasi bodong - Foto: Getty Images/iStockphoto/tommaso79
Jakarta -

Investasi ilegal telah memakan banyak korban di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,03 triliun dari 2017-2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak masyarakat belum cukup pintar untuk memilah informasi yang benar. Hal itu dibuktikan dengan tingkat literasi keuangan Indonesia yang baru mencapai 49,68% di 2022.

"Jadi masyarakat belum begitu smart untuk memilih dan memilah. Ini memang sangat mengerikan. Jadi dari angka Rp 139 triliun kerugian masyarakat memang ini ada beberapa, ada yang koperasi simpan pinjam, ada yang pinjol, investasi ilegal dan gadai ilegal," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Youtube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).

Khusus pinjol ilegal saja, Kiki mencatat sejak 2018 sampai 3 Agustus 2023 pihaknya sudah menutup 5.450 akun. Hanya saja dari situ banyak oknum yang tidak jera dan dengan mudahnya kembali melakukan hal sama.

"Ada beberapa yang sudah diproses, tapi juga banyak yang kemudian kita tutup, buka lagi, itu banyak halnya. Misalnya sangat mudah membuat aplikasi, kemudian server-nya di luar negeri dan lain-lain. Jadi memang ini luar biasa kejahatannya yang kalau kita lihat korbannya juga luar biasa," beber Kiki.

Untuk itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diatur sanksi pidana dan denda untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Dalam Pasal 305 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.

"Ini memberikan angin segar untuk kita yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi kemudian bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Siapa saja yang menjadi korban pinjol? Klik halaman selanjutnya




(aid/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork