Truk bermuatan batu bata menabrak tujuh sepeda motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari keterangan saksi mata, para pemotor yang tertabrak sedang melaju dengan lawan arah. Apakah para pengendara motor tersebut mendapat santunan kecelakaan dari Jasa Raharja?
Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengatakan saat ini pihaknya saat ini pihaknya masih mengamati perkembangan situasi dari kejadian lalu lintas tersebut. Ia mengatakan Polri sedang mendalami informasi lebih lanjut melalui proses lidik kecelakaan itu.
"Oleh karena itu, kami tetap siaga dan terus memantau perkembangan terkini, sehingga kami masih perlu menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dari pihak Polri, dalam hal ini Polisi Lalu Lintas," kata Harwan kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia juga ikut mengimbau kepada para pengguna jalan untuk bisa tertib dalam berlalu lintas. Hal ini penting agar pengguna jalan bisa saling menjaga keselamatan bersama. "Dengan demikian kami belum bisa menentukan keterjaminannya," kata Harwan.
Sebagai informasi bahwa Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo. PP Nomor 18 Tahun 1965, apabila statusnya terjamin maka berhak mendapatkan santunan sesuai yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tgl. 13 Februari 2017.
Dari aturan tersebut, nilai santunan yang akan diberikan akan berbeda-beda tergantung kondisi korban. Apabila korban meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan Rp 50 juta.
Sedangkan korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak mendapat santunan berupa penggantian biaya sebesar Rp 20 juta, biaya ambulan Rp 500 ribu, dan biaya pertolongan pertama senilai Rp 1 juta.
Simak Video: 7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk Bermuatan Bata di Lenteng Agung