Alasan Jasa Raharja Tolak Santuni 7 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 12:50 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Dok. Jasa Raharja)
Jakarta -

PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada 7 korban kecelakaan ditabrak truk karena lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (22/8). Keputusan mengenai santunan ini mengacu UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tambahnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung terjadi karena kepatuhan masyarakat yang berlalu lintas dengan kurang baik. Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tegas Firman.

Lihat Video: Bandel! Pemotor Masih Nekat Lawan Arah di Lenteng Agung






(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork