Upaya Pemerintah Tekan Polusi Udara
Pemerintah telah mengimbau para kepala daerah di Jabodetabek untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% bagi pegawainya. Keputusan itu diambil untuk menekan polusi udara.
Keputusan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," bunyi Inmendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pemerintah mendorong karyawan swasta juga menerapkan WFH. Presentase dan jam bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8).
Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan WFH dan WFO masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait" jelas Safrizal dalam keterangan tertulis.
(aid/ara)