Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkannya kepada 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihak terus berkomunikasi dengan manajemen dan memastikan kalau proses pembayaran klaim terus berlanjut. Adapun langkah ini sudah sesuai rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera.
"Per Juni 2023, pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.888 pemegang polis dengan total klaim Rp 126,82 miliar," katanya, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi mengatakan, meski AJB Bumiputera tidak memiliki aset likuid, secara keuangan perusahaan mampu untuk membayar klaim tersebut. Adapun aset yang dimiliki ialah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.
"Namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu," imbuhnya.
Selain itu, Ogi juga menyampaikan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dalam penyelesaian pembayaran ini.
"Pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan. Kami harapkan selesai sebelum 2025," pungkasnya.
Tonton juga Video: Divonis 5 Tahun Bui, Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ajukan Banding