Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mendapat mandat baru, yakni sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan persiapan secara internal, termasuk di antaranya menunjuk dewan eksekutif yang akan menaungi program ini. Mengemban tanggung jawab baru yang tidak mudah, ia pun berkelakar tentang posisi barunya itu.
"Sebenarnya saya malas jalankan program asuransi cuman kan saya akan laporkan ke DPR setiap tiga bulan, makanya kalau saya males pasti saya digebukin DPR jadi saya memang cukup agresif menjalankan ini," canda Purbaya, seraya tertawa, dalam Konferensi Pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita betul-betul sudah membentuk struktur organisasi, sudah selesai, dan minggu lalu sudah kita taruh satu orang dan itu eksekutif. Akhir tahun atau awal tahun depan mungkin sudah dua orang direktur eksekutif," sambungnya.
Purbaya mengatakan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapinya dalam mempersiapkan diri hingga tugasnya resmi berjalan pada 2028 mendatang. Salah satunya, dalam mencari orang untuk mengisi posisi direktur eksekutif kedua.
"Kami baru taruh satu karena ternyata nggak mudah mencari ahli asuransi di dalam LPS sendiri, karena kita musti rekrut dari luar untuk profesional hire kan perlu waktu juga. Dia profesional kan musti izin memberitahukan ke perusahaannya satu bulan sebelumnya, jadi agak mundur sedikit. Jadi kalau perkiraan saya tahun ini bisa jalan full (internal), ternyata nggak bisa karena kendala," jelasnya.
Selain itu, LPS juga perlu menyiapkan banyak perangkat hukum dikarenakan dalam UU P2SK sendiri mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dengan banyak substansi. Sehingga, masih banyak yang perlu disiapkan LPS selain SDM yang nantinya akan menjalankan program tersebut.
"Kita tau industri asuransi juga nggak sesakti industri perbankan. Jadi akan banyak yang kita pelajari nanti kalo kita udh siap, kita akan diskusi dengan industrinya. Setelah itu diskusi dengan OJK juga supaya kebijakan kita in line," jelasnya.
Purbaya mengatakan, nantinya salah satu perubahan besar yang akan dirasakan perusahaan asuransi setelah penerapan program ini di 2028 ialah playing field yang berbeda. Nantinya, perusahaan asuransi akan diawasi secara lebih ketat dengan standar-standar baru.
"Kalau dulu santai-santai aja, manajamennya kacau, nggak apa-apa. Kalau nanti 2028 dengan adanya waktu penyesuaian diri ke standar-standar baru, kalau 2028 mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan, sebenarnya mereka sudah selesai. Karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu," ujarnya.
Selain itu, nantinya hanya perusahaan asuransi yang dalam keadaan sehat saja yang mendapat jaminan LPS. Kemudian, yang bisa masuk ke dalam jaminan LPS ialah asuransi jiwa, murni, dan asuransi umum. Namun tak menutup kemungkinan daftar ini berkembang ke depannya secara bertahap.
Purbaya menambahkan, bisa jadi juga ada perusahaan asuransi yang tidak masuk ke dalam jaminan LPS. Artinya, setelah diberi waktu sekian tahun manajemennya tak bisa memperbaiki. Namun demikian, menurutnya yang tidak kalah penting ialah memastikan tak banyak perusahaan asuransi bertumbangan di tahun pertama penerapan program tersebut karena tak bisa beradaptasi dengan aturan yang lebih ketat.
"Yang saya nggak mau adalah 2028 mulai program penjaminan polis, 2029 puluhan asuransi jatoh. Jadi kita akan screening betul," pungkasnya.
Tonton juga Video: Prawiro Sudirjo: Kisah Hidup si Kidal