Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan salah satu perawatan yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Saat ini masyarakat dapat melakukan scaling gigi secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi BPJS membatasi penggunaan layanan untuk scaling gigi secara gratis, yaitu setahun sekali.
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan scaling gigi menggunakan layanan BPJS Kesehatan harus ada indikasi medis dari dokter terlebih dahulu. Jadi, detikers tidak bisa melakukan scaling gigi dengan layanan BPJS Kesehatan apabila hanya untuk alasan estetika.
"Scaling gigi/ pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter dan tidak dijamin jika dapat atas permintaan sendiri dari peserta," tulis BPJS Kesehatan melalui akun X/Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), dikutip Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun cara-cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, yaitu:
1. Menjadi peserta BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS, detikers harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Apabila sudah terdaftar, pilih faskes pertama, baik puskesmas, dokter praktik perorangan, atau umum.
Nantinya, pelayanan scaling gigi akan diberikan oleh dokter gigi di faskes tingkat pertama yang didatangi. Sementara itu, apabila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pastikan sudah mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).
2. Datang ke faskes tingkat pertama
Apabila sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, detikers dapat langsung mendatangi faskes tingkat pertama yang dipilih. Setelah sampai di faskes pertama, lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Nantinya, faskes tersebut akan melakukan pengecekan kartu BPJS Kesehatan, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan scaling gigi yang ditanggung BPJS. Apabila membutuhkan, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada faskes rujukan tingkat lanjutan
Apabila faskes tingkat pertama tidak memadai atau membutuhkan perawatan lanjutan, detikers dapat merujuk ke faskes tingkat lanjutan.
Pastikan untuk meminta surat rujukan pada faskes tingkat pertama. Nantinya surat rujukan tersebut akan digunakan untuk melakukan perawatan lebih lanjut di faskes tingkat lanjutan.
Simak juga Video: 6 Penyakit Pernapasan Akibat Polusi yang Paling Membebani BPJS