Waspada bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman dengan cara yang mudah. Usai pinjaman online (pinjol), kini terbit pinjaman pribadi (pinpri).
Beberapa hari ini santer dikabarkan sebuah skema yang menawarkan pinjaman dengan gampang. Bernama Pinjaman Pribadi (Pinpri), peminjam dalam aktivitas itu 'hanya' disyaratkan oleh pelaku untuk melampirkan data pribadi.
Namun, tahukah anda bahwa konsekuensi dari pinpri bisa berbuntut panjang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-fakta Pinjaman Pribadi:
1. Data Pribadi Viral Karena Pinpri
Berdasarkan keterangan Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI). Sejumlah berkas yang diminta bakal diminta kepada calon peminjam adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akun media sosial.
Kemudian, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi real time peminjam. Jika peminjam gagal atau lambat membayar, berbagai informasi pribadi itu pun bakal disebar pelaku pinpri di media sosial. Hal ini tentu akan merugikan peminjam secara pribadi, sanak keluarga, dan orang-orang sekitar.
2. Sama Dengan Rentenir
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir. Berbeda dengan pinjol, kerugian masyarakat terhadap pinpri pun tidak tergolong dalam undang-undang keuangan karena tergolong perorangan atau bersifat pribadi.
Satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat, adalah jika penyebaran data pribadi telah dilakukan pelaku Pinpri.
"Sama saja dengan rentenir. Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi. Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi tapi ITE dan PDP," jelasnya kepada detikcom, Kamis (7/9/2023).
3. Bunga Tidak Masuk Akal
Dari pantauan di sejumlah media sosial dan media arus utama, Hudiyanto mengatakan mengatakan pinpri menetapkan bunga pinjaman yang tidak masuk akal. Jumlahnya berkisar di antara 20-30% dari total pinjaman.
Tenggat penagihan dan pengembalian pun tidak tentu. Sebab, durasi tenggat bayar pada dasarnya mengacu pada kesepakatan antara pemberi dan peminjam.
Hudiyanto lantas menilai hal ini berbeda dengan pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang rata-rata tingkat bunganya 0,4% per hari.
"Semisal pinjam Rp 1 juta, berarti (bunganya) Rp 25.000 sehari. Kalau pinpri, ya, terserah peminjam ingin memberi angka berapa. Sifatnya kesepakatan," ungkapnya.
Husdianto pun menduga, alasan pinpri menetapkan angka bunga pinjaman begitu tinggi adalah karena tidak ada jaminan pasti seperti barang atau surat-surat berharga dari peminjam. Satu-satunya yang menjadi jaminan adalah data pribadi.
"Itu yang diobral dan jadi pegangan kalau peminjam tidak atau lambat membayar," tegasnya. "Kami menghimbau agar masyarakat menghindari aktivitas itu. Data pribadi yang bocor bisa disalahgunakan dan menyebabkan kerugian," tutupnya.
Simak Video 'Waspada Pinpri, Modus Baru Rentenir Rasa Lama':