Seiring tumbuhnya perkembangan teknologi, metode pembayaran digital saat ini sedang digandrungi dan menjadi tren. Terlebih, banyaknya kemudahan dalam transaksi, seperti QRIS.
QRIS memudahkan penggunanya melakukan transaksi baik di e-wallet maupun mobile banking. Tak jarang, ada pelaku usaha menetapkan syarat minimal transaksi, misalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000.
Menanggapi hal tersebut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati mengungkapkan hal tersebut kembali lagi pada kebijakan masing-masing merchant. Sama halnya dengan kartu debit dan kredit, BI juga tidak melarang adanya minimal syarat transaksi pada QRIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuannya membolehkan. Ini juga dibolehkan di transaksi kartu debit dan kredit karena sesuai dengan risk management masing-masing merchant dan PJP-nya." ujarnya kepada detikcom, Senin (10/9/2023).
Dia menambahkan QRIS merupakan salah satu alternatif pembayaran. Jika pembeli merasa tidak nyaman dengan ketentuan tersebut, bisa beralih menggunakan metode pembayaran lain.
Hal tersebut juga disetujui oleh Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah. Dia mengatakan tidak ada yang bisa melarang merchant menetapkan batas syarat minimal tersebut karena pasti sudah ada bahan pertimbangannya.
Dia menambahkan pembeli bisa menggunakan metode pembayaran lain jika tidak berkenan menggunakan QRIS, seperti kartu debit atau uang tunai.
"Jadi kalau QRIS-nya itu sama merchant-nya dibatasi, ya terpaksa kita pakai alternatif lain. Tapi kan kita nggak bisa paksa merchant," jelasnya.
Lihat juga Video: Menilik Fitur QRIS TUNTAS yang Segera Bisa Diakses Masyarakat