Hemat Rp 14,4 T, DPR Setuju Restrukturisasi SU-002 & SU-004
Kamis, 12 Okt 2006 09:48 WIB
Jakarta - Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, DPR akhirnya menyetujui restrukturisasi SU-002 dan SU-004. Dengan restrukturisasi dua surat utang ini, pemerintah bisa menghemat anggaran 2007 sebesar Rp 14,4 triliun.Demikian salah satu hasil rapat kerja antara Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2006) malam ."Komisi XI mendukung kesepakatan Menkeu dan Gubernur BI untuk merestrukturisasi SU-002 dan SU-004 dengan penghematan APBN sebesar Rp 14,4 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah saat membacakan kesimpulan rapat.SU-002 dan SU-004 adalah obligasi yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi tahun 1998. Masing masing diterbitkan untuk penyertaan modal negara pada Bank Ekspor Impor Indonesia dan untuk program penjaminan.Dampak dari restrukturisasi adalah pemerintah menerbitkan surat utang baru yakni SU-007 yang merupakan alat pembayaran tunggakan bunga dan hasil indeksasi SU-002 dan SU-004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2005.SU-007 akan diterbitkan senilai Rp 54,86 triliun dengan suku bunga 0,1 persen.Menkeu menjelaskan, pola restrukturisasi SU-002 dan SU-004 dengan cara pertama menghilangkan indeksasi sehingga jumlah nominal dua surat utang itu tidak bertambah.Kedua, mengurangi tingkat bunga. Ketiga, memperpanjang maturity dan grace period dua surat utang tersebut.Saat ini SU-002 dan SU-004 akan jatuh tempo pada 2018 dengan grace period sampai dengan 2006. Dengan diundurnya jatuh tempo menjadi tahun 2025 dan grace period sampai 2009, maka beban APBN per tahun untuk membayar angsuran pokok menjadi lebih ringan.Pola restrukturisasi yang terakhir adalah amortisasi atau pelunasan pokok dilakukan secara eksponensial."Untuk tahun awal restrukturisasi 2007 akan dimulai dengan jatuh tempo yang kecil dulu baru bebannya meningkat," ujar Sri Mulyani.Pembayaran angsuran pokok SU-002 dan SU-004 dan SU-007 melalui SUN yang bisa diperdagangkan atau SUN tradeable.Dengan demikian maka akan menambah stok SUN yang dimiliki oleh BI tanpa menimbulkan dampak ekspansi moneter seperti apabila BI melakukan pembelian SUN di pasar sekunder.Rencana penerbitan SU-007 untuk menampung kewajiban pembayaran indeksasi sempat ditentang oleh anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo."Alasannya, pemerintah terbitkan SU-007, lalu siapa yg beli? kan BI. Kalau transaksi SU-007 antara pemerintah dan BI dianggap bukan jual beli SUN, lalu apa transaksinya?" tanyanya.Padahal transaksi ini, lanjut Dradjad tidak beda dengan penerbitan SUN biasa. Ada barangnya, yaitu SU-007, sebuah kertas utang dari pemerintah dan ada yang menerima, yaitu BI."Tapi dengan kompensasi hak tagih BI thd indeksasi SU-002 dan 004 serta bunga hingga 31 Desember 2005 dianggap sebagai pembayaran atas penguasaan SU-007," jelasnya.Hak tagih ini menurut radjad ada nilainya. Jadi apa bedanya BI dengan investor pembeli SUN."Karena itu pembelian SU-007 oleh BI dapat dianggap melanggar pasal 55 ayat 4 UU BI, yang dalam Pasal 70 ayat 1 diancam pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 6-15 miliar," jelasnya.Menanggapi hal tersebut Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, secara legal SU-007 bukan membeli surat utang, karena toh tidak ada uang yang dikeluarkan oleh BI.BI tidak mengeluarkan sepeser pun uang kepada pemerintah. "Kami tidak membeli, kami hanya menerima pembayaran dari pemerintah sebagai hasil dari tunggakan indeksasi dan suku bunga," ujarnya.Jadi penerbitan SU-007, jelas Burhanuddin, tidak bertentangan dengan pasal 55 dan pasal 76 Undang undang BI.
(ddn/qom)











































