Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Bappebti telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan sanksi maladministratif kepada PT. MIF dan PT SAM atas tindakan tidak patut, yang telah dilakukan oleh PT Mif dan PT Sam kepada Sugiharto hadi, sesuai Pasal 69 UU PBK dan Pasal 156 PP PBK
"Bappebti melakukan pengawasan terhadap dokumen serta peraturan yang dibuat oleh perusahaan pialang, agar tidak melakukan hal yang menguntungkan pialang dan merugikan nasabah; dan Bappebti mewajibkan agar penyelenggara sistem elektronik mempunyai sertifikat untuk perangka kleras dan wajib mendaftarkan ke kemenkominfo untuk perangkat lunaknya," terang keterangan itu.
Kemudian, Didid mengatakan Ombudsman RI pada 4 September 2018 kembali meminta keterangan. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bappebti telah mengirimkan Surat kepada Ombudsman R.I. Nomor 171/BAPPEBTI/SD/09/2018 tanggal 21 September 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perihal Penyampaian Dokumen yang berisi kronologis serta dokumen surat-menyurat terkait penanganan pengaduan Nasabah atas nama Sugiarto Hadi," terang Bappebti.
Bappebti menyampaikan saat itu bahwa telah kembali menyampaikan tanggapan kepada Sugiarto Hadi melalui Surat Nomor 308/BAPPEBTI/SD 09/2021 tanggal 10 September 2021 yang menerangkan tindak lanjut yang telah dilakukan Bappebti melalui pemeriksaan serta menyampaikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap PT MIF dan PT SAM tidak perlu dilakukan dan menyarankan agar Sugiarto Hadi menggunakan haknya untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tindakan maladministrasi oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT MIF dan PT SAM.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang maupun perdagangan yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) pada perdagangan berjangka komoditi.
Kecurangan itu disebut telah merugikan pelapor hingga Rp 34 miliar. Pelapor yang disebut ini bernama Sugiarto Hadi asal Lampung. Pelapor ini merupakan salah satu pengaduan yang diterima Ombudsman sebanyak 28 pengaduan.
"Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF," terang Yeka, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023).
(ada/fdl)