Beberapa waktu lalu sempat heboh kisah seorang wanita paruh baya kehilangan uang tunai hasil arisan sekitar Rp 11 juta dalam insiden kebakaran di Solo, Jawa Tengah. Akhirnya, uang rusak diganti oleh Bank Indonesia (BI) menjadi uang baru. Kok bisa begitu?
Dikutip dari akun Instagram resmi BI @bank_indonesia, Rabu (11/10/2023), BI menjelaskan kalau setelah proses identifikasi, jumlah uang yang diganti oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo ialah sebesar Rp 9.150.000. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 90 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 lembar.
"Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya," tulis BI dalam unggahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI juga turut menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rupiah rusak/cacat. Penggantian akan diberikan dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya;
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; dan
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang.
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tulis BI.
BI menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
"Sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, setiap transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan dengan uang Rupiah layak edar yang masih bisa dikenali ciri dan keasliannya," pungkasnya.
Simak Video 'Duit Rp 15 Juta Dimakan Rayap Gegara Disimpan di Laci Kasur':