5 Langkah Pencegahan agar Tak Terjebak Penipuan Oknum Agen Asuransi

Inkana Putri - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 08:05 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kasus asuransi kembali ramai menjadi perbincangan publik akibat aksi penipuan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan oknum agen asuransi. Oknum agen asuransi tersebut dilaporkan telah menjual produk asuransi dari sebuah perusahaan kepada nasabah dengan iming-iming hasil investasi yang terbilang tinggi, yakni 9%. Padahal, faktanya nominal interest produk yang ditawarkan adalah sebesar 6%.

Ditambah lagi, oknum tenaga pemasar tersebut tidak mendaftarkan polis asuransi yang sudah dibeli nasabah sehingga tidak terdata di perusahaan asuransi alias palsu. Kasus ini pun akhirnya diproses melalui jalur hukum perdata dan hukum pidana.

Kasus pemalsuan polis asuransi memang sangat disayangkan karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan (proteksi) asuransi. Sebab, meningkatnya kesadaran masyarakat juga membuat profesi agen asuransi makin potensial dan bertambah signifikan.

Melalui agen asuransi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya memiliki perlindungan (proteksi) bagi diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, terkuaknya modus penipuan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Untuk mencegah hal ini, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah berikut untuk mengidentifikasi dan menghindarkan diri dari oknum agen asuransi dengan modus penipuan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Nasabah Saat Bertemu Agen Asuransi

1. Dapatkan Info Detail soal Produk Asuransi

Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, pastikan untuk meminta penjelasan mengenai detail produk asuransi kepada agen. Jika agen asuransi lebih banyak menjelaskan soal keuntungan dan imbal hasil yang tinggi tanpa peringatan akan adanya biaya asuransi yang dikenakan, risiko, atau pengecualian dalam klaim, ini bisa menjadi pertanda buruk mengenai kredibilitasnya.

Beberapa agen asuransi yang kurang profesional hanya akan fokus memberikan ilustrasi yang bagusnya saja, tanpa menjelaskan risiko hingga syarat dan ketentuan produknya, khususnya pada produk asuransi sekaligus investasi atau lebih dikenal dengan nama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI).

Misalnya, oknum tenaga pemasar asuransi hanya memberikan ilustrasi investasi dalam PAYDI akan berkembang secara optimal tanpa menginformasikan bahwa investasi juga bisa saja merugi. Hal ini bertujuan agar oknum agen asuransi mendapatkan komisi hasil penjualan polis, tanpa memberikan penjelasan dan edukasi yang tepat kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dibelinya.

Adapun ilustrasi keuntungan itu diberikan agar calon nasabah tergiur dengan keuntungan tersebut, tanpa memikirkan adanya biaya-biaya yang dikenakan atas polis asuransi, risiko atau kerugian, dan pengecualian produk. Sebaliknya, agen asuransi profesional akan menjelaskan produk asuransi sesuai dengan materi yang berasal dari perusahaan asuransi dan tidak menggunakan agent scratching.

2. Tolak Ajakan Berbohong terkait Kondisi Kesehatan

Agen asuransi yang tidak profesional biasanya akan meminta calon nasabah berbohong dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya. Bahkan, tak jarang mereka meminta calon nasabah untuk menandatangani formulir aplikasi asuransi dalam keadaan kosong, agar permohonan pengajuan asuransi diterima oleh perusahaan asuransi.

Informasi keadaan kesehatan memang biasanya ditanyakan dalam formulir aplikasi asuransi atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebagai salah satu syarat dokumen. Formulir ini yang akan diserahkan sebelum menerima keputusan diterima/ditolak permohonan menjadi nasabah asuransi.

Oknum agen asuransi biasanya menutupi fakta-fakta calon nasabah demi mendapatkan komisi setelah berhasil mendapatkan nasabah baru. Padahal, hal ini justru dapat menimbulkan bagi nasabah di kemudian hari.




(akn/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork