Jakarta -
Kasus asuransi kembali ramai menjadi perbincangan publik akibat aksi penipuan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan oknum agen asuransi. Oknum agen asuransi tersebut dilaporkan telah menjual produk asuransi dari sebuah perusahaan kepada nasabah dengan iming-iming hasil investasi yang terbilang tinggi, yakni 9%. Padahal, faktanya nominal interest produk yang ditawarkan adalah sebesar 6%.
Ditambah lagi, oknum tenaga pemasar tersebut tidak mendaftarkan polis asuransi yang sudah dibeli nasabah sehingga tidak terdata di perusahaan asuransi alias palsu. Kasus ini pun akhirnya diproses melalui jalur hukum perdata dan hukum pidana.
Kasus pemalsuan polis asuransi memang sangat disayangkan karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan (proteksi) asuransi. Sebab, meningkatnya kesadaran masyarakat juga membuat profesi agen asuransi makin potensial dan bertambah signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui agen asuransi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pentingnya memiliki perlindungan (proteksi) bagi diri sendiri dan keluarga. Oleh karena itu, terkuaknya modus penipuan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Untuk mencegah hal ini, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah berikut untuk mengidentifikasi dan menghindarkan diri dari oknum agen asuransi dengan modus penipuan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Nasabah Saat Bertemu Agen Asuransi
1. Dapatkan Info Detail soal Produk Asuransi
Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, pastikan untuk meminta penjelasan mengenai detail produk asuransi kepada agen. Jika agen asuransi lebih banyak menjelaskan soal keuntungan dan imbal hasil yang tinggi tanpa peringatan akan adanya biaya asuransi yang dikenakan, risiko, atau pengecualian dalam klaim, ini bisa menjadi pertanda buruk mengenai kredibilitasnya.
Beberapa agen asuransi yang kurang profesional hanya akan fokus memberikan ilustrasi yang bagusnya saja, tanpa menjelaskan risiko hingga syarat dan ketentuan produknya, khususnya pada produk asuransi sekaligus investasi atau lebih dikenal dengan nama Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI).
Misalnya, oknum tenaga pemasar asuransi hanya memberikan ilustrasi investasi dalam PAYDI akan berkembang secara optimal tanpa menginformasikan bahwa investasi juga bisa saja merugi. Hal ini bertujuan agar oknum agen asuransi mendapatkan komisi hasil penjualan polis, tanpa memberikan penjelasan dan edukasi yang tepat kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dibelinya.
Adapun ilustrasi keuntungan itu diberikan agar calon nasabah tergiur dengan keuntungan tersebut, tanpa memikirkan adanya biaya-biaya yang dikenakan atas polis asuransi, risiko atau kerugian, dan pengecualian produk. Sebaliknya, agen asuransi profesional akan menjelaskan produk asuransi sesuai dengan materi yang berasal dari perusahaan asuransi dan tidak menggunakan agent scratching.
2. Tolak Ajakan Berbohong terkait Kondisi Kesehatan
Agen asuransi yang tidak profesional biasanya akan meminta calon nasabah berbohong dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya. Bahkan, tak jarang mereka meminta calon nasabah untuk menandatangani formulir aplikasi asuransi dalam keadaan kosong, agar permohonan pengajuan asuransi diterima oleh perusahaan asuransi.
Informasi keadaan kesehatan memang biasanya ditanyakan dalam formulir aplikasi asuransi atau Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebagai salah satu syarat dokumen. Formulir ini yang akan diserahkan sebelum menerima keputusan diterima/ditolak permohonan menjadi nasabah asuransi.
Oknum agen asuransi biasanya menutupi fakta-fakta calon nasabah demi mendapatkan komisi setelah berhasil mendapatkan nasabah baru. Padahal, hal ini justru dapat menimbulkan bagi nasabah di kemudian hari.
Kebohongan mengenai kondisi kesehatan nasabah di awal saat pengajuan SPAJ merupakan salah satu penyebab klaim ditolak oleh perusahaan asuransi, yang berdampak terhadap asumsi seperti Prudential menipu nasabahnya karena tidak membayarkan haknya. Padahal, ini bisa jadi karena kesalahan nasabah dengan berbohong akan kondisi kesehatannya.
3. Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Perusahaan Asuransi
Sebagai nasabah, pastikan untuk memastikan premi dibayarkan langsung ke rekening atau akun bank atas nama perusahaan asuransi dan/atau melalui sistem pembayaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Hindari membayar premi melalui akun ataupun rekening bank pribadi atas nama tenaga pemasar asuransi.
Modus ini biasanya dilakukan oleh oknum agen asuransi saat pertama kali nasabah membuat polis. Oleh sebab itu, saat pembayaran premi pertama kali, cek kembali informasi saluran dan metode pembayaran premi perusahaan asuransi yang tertera di situs resmi perusahaan asuransi, seperti melalui e-commerce, autodebet, internet dan mobile banking, ataupun saluran pembayaran lainnya.
4. Hindari Menutup Polis Lama Hanya untuk Buka Polis baru
Nasabah yang sudah memiliki polis asuransi sebaiknya meninjau berkala polis yang sudah dimiliki. Hal ini penting agar nasabah mendapatkan perlindungan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial terkini.
Untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal dari produk, nasabah tidak selalu memerlukan pembuatan polis baru. Adapun permintaan perubahan manfaat dan perlindungan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Namun, nasabah perlu memastikan agen asuransi menjalankan permintaan perubahan manfaat dengan tepat tanpa harus membuka polis baru.
Sebab, oknum agen asuransi yang tidak profesional kerap menawarkan pembukaan polis baru tanpa mempertimbangkan kondisi perlindungan dan pemenuhan kebutuhan nasabah di Polis lama, bahkan menawarkan penutupan polis lama. Hal ini biasanya dilakukan semata-mata demi keuntungan pribadi dan mendapatkan komisi atas pembuatan polis baru. Jadi, jika melakukan permohonan upgrade atau downgrade polis, pastikan cek dengan teliti seluruh data yang tertera dalam polis, terutama data diri dan nomor polis yang tertera pada formulir.
5. Asuransi Bukan Hanya Terdiri dari Komponen Investasi
Oknum agen asuransi yang tidak profesional biasanya memberikan ilustrasi pengembalian nilai investasi dalam produk asuransi dengan imbal hasil yang fantastis tanpa mempertimbangkan profil risiko nasabah. Padahal, komponen investasi yang ada dalam produk asuransi bertujuan untuk menghadapi kenaikan (inflasi) biaya-biaya atas polis asuransi.
Oleh karena itu, nasabah harus teliti membaca dan memahami isi formulir atau dokumen yang diberikan agen asuransi agar terhindar dari modus penipuan. Dengan hal ini, asumsi unit link prudential merugikan atau unit link prudential bermasalah tidak akan ada lagi.
Sebaiknya, cek ketentuan-ketentuan yang tercantum di formulir sebelum ditandatangani. Jika memiliki pertanyaan, nasabah dapat bertanya kepada agen asuransi atau customer service perusahaan asuransi.
Untuk mendapatkan produk PAYDI dan layanan dari tenaga pemasar asuransi profesional dan berkualitas, Prudential Indonesia bisa menjadi pilihan tepat. Seluruh agen asuransi Prudential Indonesia sudah mengikuti ketentuan dan melewati standar sesuai dengan regulasi yang berlaku serta telah melewati ujian lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Prudential Indonesia juga terus meningkatkan kapabilitas tenaga pemasar dengan melakukan berbagai pelatihan, seperti PRUVerge, PRUMDRT, dan PRUVenture. Agen asuransi Prudential Indonesia juga dibekali dengan inovasi digital berupa aplikasi PRUForce untuk mempercepat proses pengajuan polis asuransi dan pelayanan nasabah.
Prudential Indonesia juga memiliki PRUUniversity untuk membantu tenaga pemasar dan karyawan dalam meningkatkan profesionalisme sehingga dapat memberikan edukasi asuransi yang berkualitas.
Untuk mencegah agen asuransi palsu, Prudential Indonesia mewajibkan agen menunjukkan identitasnya sebagai perwakilan resmi dari Prudential Indonesia sebelum memulai proses pemasaran dan penjualan. Prudential Indonesia juga menyediakan daftar tenaga pemasar yang aktif sesuai dengan regulasi yang berlaku yang dapat diakses melalui tautan berikut.