BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Salah satu layanan dari BPJS Kesehatan adalah menanggung biaya persalinan. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya persalinan. Tak hanya biaya persalinan, ternyata BPJS Kesehatan juga dapat menanggung biaya pelayanan kebidanan lainnya.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, terdapat empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.
Adapun biaya pelayanan kebidanan oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa Hamil
Bagi puskesmas
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 140 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 80 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan puskesmas: Rp 60 ribu
Bagi FKTP selain puskesmas
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 160 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 90 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di FKTP non puskesmas: Rp 70 ribu
- Pelayanan masa hamil di bidang jejaring: Rp 70 ribu
Kemudian, tarif jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di puskesmas adalah paling banyak sebesar Rp 180 ribu, sedangkan di FKTP selain puskesmas termasuk bidan jejaring paling banyak sebesar Rp 200 ribu.
Pelayanan Persalinan
Persalinan
- Pelayanan persalinan di puskesmas: Rp 1 juta
- Pelayanan persalinan di FKTP selain puskesmas: Rp 1,2 juta
- Dilakukan oleh paling sedikit dua orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800 ribu
Persalinan dengan tindakan darurat di FKTP PONED
- Untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1,25 juta
- Untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1,5 juta
- Pelayanan tindakan pasca persalinan: Rp 180 ribu
Masa Sesudah Melahirkan
Pelayanan masa sesudah melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi dapat ditujukan untuk ibu maupun bayi.
Pelayanan pasca melahirkan untuk ibu dilakukan paling sedikit empat kali, yang meliputi:
- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan
Sementara itu, pelayanan pasca melahirkan untuk bayi dilakukan paling sedikit tiga kali, yang meliputi:
- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan
Adapun tarif pelayanan pasca melahirkan, yaitu:
- Pelayanan di puskesmas: Rp 40 ribu per kunjungan
- Pelayanan di FKTP selain puskesmas: Rp 50 ribu per kunjungan
- Pelayanan di bidang jejaring: Rp 50 ribu per kunjungan
Cara menggunakan BPJS untuk biaya persalinan
1. Datang ke FKTP
Datang ke FKTP yang terdaftar pada kartu JKN-KIS. Di faskes ini, ibu hamil juga dapat menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk memastikan kondisi ibu dan bayi.
2. Pemeriksaan kehamilan
Pemeriksaan kehamilan secara berkala akan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Apabila tidak ada komplikasi, maka persalinan normal dapat dilakukan di FKTP.
3. Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS
Agar dapat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu surat rujukan dari FKTP di tempat melakukan pemeriksaan secara berkala. Surat rujukan tersebut berguna untuk mendapatkan akses ke fasilitas rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan.
Simak juga Video: BPJS Luncurkan Program Pesiar Dalam Mempercepat Capaian UHC