Biaya Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan

Biaya Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 14:47 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan cuci darah bagi pesertanya.

Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan cuci darah dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan cuci darah. Adapun pelayanan kesehatan gagal ginjal yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Transplantasi ginjal

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melayani pencangkokan organ yang termasuk transplantasi ginjal. Adapun pelayanan kesehatan yang termasuk meliputi pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama masa pencangkokan organ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk transplantasi ginjal dapat mencapai Rp 400 juta.

2. Cuci Darah

Berdasarkan Pasal 45 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan kantong darah yang diberikan untuk pasien thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia). Adapun biaya penggantian kantong darah diberikan sebesar Rp 360 ribu per kantong darah.

ADVERTISEMENT

3. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)

BPJS Kesehatan dapat menanggung pelayanan CAPD, yaitu metode pencucian darah lewat perut. Adapun tarif untuk CAPD dengan BPJS Kesehatan, yaitu:

* Biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pada pelayanan CAPD sebesar Rp 8 juta
* Biaya transfer set dan jasa pelayanan pada pelayanan CAPD sebesar Rp 250 ribu per set

Lihat juga Video: BPJS Kesehatan Launching Transformasi Mutu Layanan JKN Tahun 2023

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads