3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2023 17:26 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Apabila peserta tidak membayar, maka kepesertaan dapat diblokir sehingga peserta tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan? Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan:

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

Peserta dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Selain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai kartu elektronik, skrining kesehatan, dan masih banyak lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore

ADVERTISEMENT

2. Apabila sudah terdaftar, peserta dapat langsung login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan

3. Masukkan kata sandi dan kode captcha

4. Pilih menu 'Info Iuran' untuk cek tagihan BPJS Kesehatan

5. Selanjutnya, akan muncul informasi mengenai tagihan BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat klik 'Info Riwayat Pembayaran' untuk mengetahui riwayat pembayaran

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Kini, BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp Assistant bernama CHIKA. Peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi nomor 0811-8750-400 di WhatsApp untuk mengakses layanan CHIKA.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:

1. Mulai chat dengan mengirim pesan apapun ke nomor 0811-8750-400 di WhatsApp

2. Selanjutnya, akan muncul berbagai pilihan opsi menu. Pilih 'Cek Tagihan Iuran' dengan mengirimkan pesan berupa angka sesuai nomor opsi

3. Peserta akan diminta untuk mengirimkan NIK dan mengisi format tanggal lahir dengan dd-mm-yy

4. CHIKA akan memberikan informasi rinci mengenai tagihan BPJS Kesehatan dan status kepesertaan

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Marketplace dan e-Wallet

Saat ini sudah banyak aplikasi marketplace dan e-wallet yang menyediakan layanan pembayaran tagihan, seperti listrik, air, pajak, dan juga BPJS.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui marketplace dan e-wallet:

1. Buka aplikasi marketplace atau e-wallet

2. Daftar atau login akun marketplace atau e-wallet

3. Cari menu 'Pembayaran', lalu klik 'BPJS Kesehatan'

4. Pilih bulan tagihan BPJS Kesehatan

5. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan

6. Selanjutnya, akan keluar informasi tagihan BPJS Kesehatan

7. Apabila ingin langsung membayar, maka lanjutkan ke pembayaran. Jika tidak, langsung tutup aplikasi.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, Kamis (26/10/2023), tidak ada denda keterlambatan iuran bagi peserta yang terlambat membayar. Namun, denda akan berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Adapun ketentuan dendanya, yaitu:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

(fdl/fdl)

Hide Ads