Korban Gagal Bayar Indosurya 'Ngadu' ke LPSK soal Pemulihan Dana, Ini Hasilnya

Korban Gagal Bayar Indosurya 'Ngadu' ke LPSK soal Pemulihan Dana, Ini Hasilnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Okt 2023 16:58 WIB
Korban Gagal Bayar Indosurya Ngadu ke LPSK Soal Pemulihan Dana, Ini Hasilnya
Korban Gagal Bayar Indosurya 'Ngadu' ke LPSK Soal Pemulihan Dana, Ini Hasilnya - Foto: detikcom/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Korban gagal bayar KSP Indosurya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mempercepat pemulihan kerugian. Setidaknya ada 1.057 korban yang menyampaikan data resmi ke LPSK untuk urusan pemulihan kerugian didampingi Visi Law Office sebagai pihak penasihat hukum.

Kuasa hukum 1.057 korban gagal bayar, Febri Diansyah menjelaskan hari ini pihaknya memberikan data-data rekapitulasi daftar korban gagal bayar berupa nama, jumlah kerugian, hingga surat kuasa khusus.

"Prinsipnya saya dari Visi Law Office yang mewakili 1057 orang korban KSP Indosurya sampaikan beberapa dokumen, mulai dari rekapitulasi korban, nama korban, kerugiannya, dan beberapa data resmi lainnya. Kemudian tentu kami juga sampaikan salinan surat kuasa khusus dari korban, karena basis legitimasi kami dari surat kuasa khusus," ungkap Febri usai melakukan audiensi di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sampaikan usulan mekanisme pemulihan kerugian," lanjutnya.

Dari hasil pertemuan, Febri menjelaskan pihak LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tepatnya dengan pihak Pusat Pemulihan Aset (PPA). Katanya, PPA Kejagung dan LPSK sudah membentuk tim koordinasi khusus dan membagi tugas untuk melakukan pemulihan kerugian korban gagal bayar Indosurya.

ADVERTISEMENT

Dia memaparkan LPSK akan fokus untuk mengumpulkan dan memverifikasi korban-korban gagal bayar, sementara itu PPA Kejagung akan menjadi pihak yang melakukan rekapitulasi aset yang disita dari kasus Indosurya untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para korban.

Febri menjelaskan dalam keterangan sidang dijelaskan total ada 6.193 korban gagal bayar dengan total kerugian Rp 16 triliun. Namun, korban yang diwakili olehnya sebanyak 1.057 orang dengan total kerugian Rp 1,9 triliun.

"Ada pembagian tugas, LPSK proses verifikasi terhadap 6 ribu lebih korban, dalam proses verifikasi ditemukan data valid siapa yang berhak jadi korban. Kami tadi berikan rekapitulasi total seribuan korban ke LPSK dan kami sudah ada data pendukung 7 kontainer data yang buktikan korban yang kami dampingi valid dengan total kerugian Rp 1,9 triliun," ungkap Febri.

Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar LPSK membuka pendaftaran terbuka untuk mendata dan memverifikasi korban-korban lainnya. Febri bilang kemungkinan LPSK akan melakukan pendataan itu pada bulan November ini.

"Yang pasti di bulan November ini, kami diberitahu akan ada langkah signifikan oleh LPSK untuk verifikasi korban," ungkap Febri.

3 Tahun Nasib Korban Terkatung

Febri mengatakan para korban yang didampinginya belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020 KSP Indosurya gagal bayar dan menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.

"Banyak sekali korban yang butuh dana tersebut, dana yang dikumpulkan dari selama bekerja, pensiun, diinvestasikan kemudian sekarang tak bisa lagi digunakan," kata Febri.

Menurutnya, penegakan hukum kasus gagal bayar harus memperhatikan juga bagaimana pemulihan kerugian dari para korban. Jangan hanya memenjarakan pelaku namun ganti rugi diabaikan.

Seperti diketahui bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya selaku pihak yang bertanggung jawab pada kasus gagal bayar telah divonis dengan sanksi penjara 18 tahun.

"Ini bagian dari advokasi lebih besar agar penegakan hukum di Indonesia tak hanya fokus penjarakan pelaku saja, itu penting tapi bagaimana pulihkan kerugian korban itu hal penting yang selama ini sering diabaikan," ungkap Febri.

(hal/kil)

Hide Ads