Korban gagal bayar KSP Indosurya sampai saat ini masih terkatung-katung nasibnya menunggu pemulihan kerugian. Sudah 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020, dana yang mandek tak kunjung bisa dicairkan.
Dari total 6.193 korban gagal bayar, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 16 triliun yang harus dipulihkan. Meskipun dalang kasus gagal bayar Indosurya sudah dijebloskan ke penjara, pemulihan kerugian belum juga bisa dilakukan.
Menurut Febri Diansyah, kuasa hukum yang mewakili 1.057 korban gagal bayar dengan kerugian Rp 1,9 triliun, masih butuh perjalanan panjang agar pemulihan kerugian semua korban gagal bayar bisa dilakukan. Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk urusan pemulihan kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, menurutnya untuk dapat melakukan pemulihan kerugian ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Pertama, pendataan dan verifikasi para korban berikut nominal kerugiannya. Hal ini akan dilakukan oleh LPSK, kabar terakhir yang dia dengar pendataan baru akan dilakukan per bulan November.
Namun Febri tak bisa berandai-andai kapan pastinya pemulihan kerugian akan bisa dilakukan. Runut waktu alias timeline-nya pun belum jelas.
"Tadi saya juga tanya, kira-kira timeline kerugiannya kembali berapa lama. Tapi mereka (LPSK) bilang masih susun itu, cuma yang pasti di bulan November ini akan ada langkah signifikan oleh LPSK untuk verifikasi korban," ungkap Febri usai melakukan audiensi dengan LPSK, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2023).
Itu baru proses verifikasi korban, belum lagi proses rekapitulasi aset sitaan kasus Indosurya berikut proses lelangnya untuk membayar ganti rugi kerugian para korban gagal bayar. Sejauh ini belum ada informasi jelas dari PPA Kejagung soal berapa banyak nominal jumlah aset sitaan dari kasus Indosurya dan juga kapan pelelangannya.
Yang pasti menurutnya untuk verifikasi korban di LPSK menurutnya bisa memakan waktu sampai 2-3 bulan. Kemudian, urusan perhitungan aset dan lelang bisa 3-4 bulan.
"Ini masih perjuangan panjang, mulai dari 2-3 bulan untuk verifikasi korban, kemudian 3-4 bulan pelelangan, kemudian pencairannya juga," ungkap Febri.
Febri menekankan penegakan hukum kasus gagal bayar harus memperhatikan juga bagaimana pemulihan kerugian dari para korban. Jangan hanya memenjarakan pelaku namun ganti rugi diabaikan.
Seperti diketahui bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya selaku pihak yang bertanggung jawab pada kasus gagal bayar telah divonis dengan sanksi penjara 18 tahun.
"Ini bagian dari advokasi lebih besar agar penegakan hukum di Indonesia tak hanya fokus penjarakan pelaku saja, itu penting tapi bagaimana pulihkan kerugian korban itu hal penting yang selama ini sering diabaikan," ungkap Febri.
(hal/kil)