Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi

Babak Baru Nasabah Korban Indosurya Tuntut Ganti Rugi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Nov 2023 07:30 WIB
Perwakilan korban KSP Indosurya bertemu pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya. (dok Ist)
Foto: Perwakilan korban KSP Indosurya bertemu pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu dibahas pengembalian kerugian para korban KSP Indosurya. (dok Ist)

Jalan Panjang Ganti Rugi

Febri mengatakan para korban yang didampinginya belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020 KSP Indosurya gagal bayar dan menyebabkan dana para korban tidak bisa ditarik.

"Banyak sekali korban yang butuh dana tersebut, dana yang dikumpulkan dari selama bekerja, pensiun, diinvestasikan kemudian sekarang tak bisa lagi digunakan," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan masih butuh perjalanan panjang agar pemulihan kerugian semua korban gagal bayar bisa dilakukan. Sampai saat ini, menurutnya untuk dapat melakukan pemulihan kerugian ada beberapa tahap yang harus dilakukan.

Pertama, pendataan dan verifikasi para korban berikut nominal kerugiannya. Hal ini akan dilakukan oleh LPSK, kabar terakhir yang dia dengar pendataan baru akan dilakukan per bulan November.

ADVERTISEMENT

Namun Febri tak mau berandai-andai kapan pastinya pemulihan kerugian akan bisa dilakukan. Runut waktu alias timeline-nya pun belum jelas.

"Tadi saya juga tanya, kira-kira timeline kerugiannya kembali berapa lama. Tapi mereka (LPSK) bilang masih susun itu, cuma yang pasti di bulan November ini akan ada langkah signifikan oleh LPSK untuk verifikasi korban," ungkap Febri.

Itu baru proses verifikasi korban, belum lagi proses rekapitulasi aset sitaan kasus Indosurya berikut proses lelangnya untuk membayar ganti rugi kerugian para korban gagal bayar. Sejauh ini belum ada informasi jelas dari PPA Kejagung soal berapa banyak nominal jumlah aset sitaan dari kasus Indosurya dan juga kapan pelelangannya.

Yang pasti menurutnya untuk verifikasi korban di LPSK menurutnya bisa memakan waktu sampai 2-3 bulan. Kemudian, urusan perhitungan aset dan lelang bisa 3-4 bulan.

"Ini masih perjuangan panjang, mulai dari 2-3 bulan untuk verifikasi korban, kemudian 3-4 bulan pelelangan, kemudian pencairannya juga," ungkap Febri.

Febri menekankan penegakan hukum kasus gagal bayar harus memperhatikan juga bagaimana pemulihan kerugian dari para korban. Jangan hanya memenjarakan pelaku namun ganti rugi diabaikan.

Seperti diketahui bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya selaku pihak yang bertanggung jawab pada kasus gagal bayar telah divonis dengan sanksi penjara 18 tahun.

"Ini bagian dari advokasi lebih besar agar penegakan hukum di Indonesia tak hanya fokus penjarakan pelaku saja, itu penting tapi bagaimana pulihkan kerugian korban itu hal penting yang selama ini sering diabaikan," ungkap Febri.


(hal/rrd)

Hide Ads