PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengungkapkan belakangan ini muncul produk pinjaman online dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan beberapa produk pinjaman online dengan nama Mekar.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menegaskan produk-produk tersebut bukanlah milik PNM. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan produk yang mengatasnamakan PNM atau Mekar.
"Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf double a, dan kita tidak punya produk pinjaman online," tegas Dodot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online," tegas Dodot.
Untuk diketahui, keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi di masyarakat. Dengan adanya aplikasi ilegal tersebut, banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan.
Dengan hanya bermodalkan KTP, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pinjaman. Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal, terlebih yang berbasis online. Mulai dari data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan, hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Mengenai hal tersebut, Dodot menyampaikan dalam merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.
Pihaknya pun membagikan tips agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, yakni dengan melakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman. Hal tersebut dapat dilakukan dengan:
1. Cek Izin Resmi
Pastikan aplikasi pinjaman yang akan digunakan memiliki izin resmi dari OJK.
2. Periksa Data Perusahaan
Penting untuk meneliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.
3. Baca Syarat dan Ketentuan
Sebelum menyetujui untuk mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.
4. Perhatikan Tingkat Bunga
Meskipun mudah dalam pencairan, pinjaman ilegal seringkali menawarkan tingkat bunga yang tidak masuk akal. Jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, waspadalah dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.
5. Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi
OJK menyediakan aplikasi khusus untuk membantu masyarakat memverifikasi validitas aplikasi pinjaman. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memasukkan nama atau data perusahaan yang secara instan menunjukkan apakah perusahaan tersebut terdaftar dan legal menurut OJK.
Lebih lanjut, Dodot menjelaskan sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian, PNM menyediakan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang ingin membangun usaha atau memperbesar usahanya. Ia meneruskan masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman modal usaha dari PNM secara mudah dan aman melalui produk Mekaar dan ULaMM.
Sebagai informasi, PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Dodot menyebutkan sebagai lembaga yang terdaftar di OJK, PNM berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Adapun pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah, terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Produk Mekaar yang dibesut oleh PNM saat ini dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok dan tidak melalui pinjaman secara online. Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu. Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) inilah PNM memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.
(ncm/ega)