Kejahatan melalui digital seperti penyalahgunaan data pribadi masih kerap terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi karena nasabah produk jasa keuangan biasanya secara tidak sadar menyebarluaskan data pribadinya baik di kegiatan sehari-hari, ataupun di media sosial.
Agar terhindar dari hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah memberikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri. Tindakan ini juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka memberikan data pribadinya. Padahal ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ungkap Dodot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengimbau masyarakat dan nasabah ultra mikro untuk memperhatikan lima hal untuk melindungi data pribadi. Pertama adalah selalu berhati-hati menggunakan jaringan wi-fi di tempat umum, kedua gunakan password yang sulit ditebak, dan ketiga menggunakan metode incognito saat berselancar di dunia maya agar tidak meninggalkan jejak riwayat penelusuran di gadget.
"Waspada juga tautan phising berupa link asing yang memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban. Biasanya di share melalui WhatsApp dengan nomor asing yang mengaku dari brand ataupun orang terdekat," tambanya.
Adapun tips terakhir yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah selalu memastikan data terenkripsi.
Masih menurut Dodot, nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi secara konvensional dari orang terdekat.
"Modusnya pinjam KTP atau kartu identitas lainnya, lalu digunakan untuk pinjaman fiktif dengan mencatut nama pemilik KTP. Jadi kuncinya ada pada kita untuk bisa mengontrol bagaimana informasi pribadi bisa berada di tangan orang lain," ucapnya.
Diketahui, secara digital data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Sedangkan secara konvensional, masyarakat masih mudah percaya pada orang terdekat atau orang di sekitarnya yang meminjam identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) dengan dalih tertentu. Hal ini menjadi risiko bagi nasabah jasa keuangan menjadi korban penyalahgunaan
(prf/ega)