Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Kamis, 09 Nov 2023 16:18 WIB
Inovasi i-Care JKN BPJS Kesehatan Mendapatkan Apresiasi dari Warga Pati
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki beragam manfaat yang termasuk layanan kesehatan secara gratis atau subsidi. Salah satu layanan kesehatan yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan adalah poli jiwa yang termasuk psikiater dan psikolog.

Biaya poli jiwa yang cukup besar seringkali membuat orang-orang yang memiliki gangguan mental ragu untuk melakukan sesi konseling bersama psikiater atau psikolog. Namun, jangan khawatir karena layanan psikiater atau psikolog dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari situs asuransi Lifepal, Kamis (9/11/2023), peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi layanan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan. Sebelum pergi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi aturan yang berlaku dan melengkapi dokumen pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan

Berikut cara ke psikiater dengan BPJS Kesehatan:

1. Cari Tahu Poli Jiwa

Peserta harus memastikan apakah di puskesmas terdekat terdapat layanan poli jiwa karena ada beberapa puskesmas yang tidak memiliki poli jiwa sehingga peserta memerlukan rujukan untuk ke rumah sakit lain

ADVERTISEMENT

2. Lengkapi Dokumen Administrasi

Peserta harus menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengunjungi puskesmas. Adapun dokumen yang diperlukan, yaitu:
* Fotokopi KTP
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
* Surat keterangan diagnosis
* Kartu asli BPJS Kesehatan

Setelah itu, peserta dapat mengunjungi puskesmas terdekat atau rujukan yang menerima BPJS Kesehatan.

3. Verifikasi

Peserta melakukan verifikasi dokumen di puskesmas atau rumah sakit rujukan. Setelah verifikasi dokumen, peserta akan mendaftar dan mendapat nomor antrian.

4. Sesi Konseling

Setelah itu, peserta dapat melakukan sesi konseling bersama psikolog atau psikiater. Apabila peserta diberikan resep obat oleh psikiater, maka peserta dapat membeli obat di bagian farmasi.

5. Lakukan Konseling Secara Berkala

Gangguan kejiwaan tidak dapat sembuh secara instan, maka dari itu peserta dianjurkan untuk terus melakukan sesi konseling secara berkala untuk meninjau efektivitas terapi dan obat.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads