Bapepam Siapkan Aturan Obligasi Daerah

Bapepam Siapkan Aturan Obligasi Daerah

- detikFinance
Jumat, 03 Nov 2006 14:45 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang menyiapkan aturan khusus untuk penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah (pemda). Dana dari pemerintah pusat tidak boleh dijadikan jaminan oleh pemerintah daerah."Kami akan membuatkan semua peraturan. Mulai dari prospektus, segala macam. Kita kan standar-standar saja seperti korporat, ada aturannya. Tapi kita akan buat aturan khusus buat obligasi daerah," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/11/2006).Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk menutupi defisit, daerah boleh mengeluarkan obligasi daerah dalam bentuk rupiah.Penerbitan obligasi daerah hanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek di daerah yang potensial.Dana yang diperoleh dari pemerintah pusat, lanjut Fuad, tidak boleh dijadikan sebagai jaminan surat utang oleh pemda."Tidak boleh ada jaminan dari pemerintah pusat. Pemerintah hanya menjamin SUN. Jadi kalau obligasi daerah harus dijamin oleh pemerintah daerah," katanya.Pemda, lanjut Fuad, tidak boleh menerbitkan obligasi atas nama perusahaan daerah, misalnya PDAM, begitu juga sebaliknya. Perusahaan daerah tidak boleh menerbitkan obligasi atas nama pemda. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads