Satgas BLBI Sita Aset Debitur Lagi, Giliran di Jaksel Senilai Rp 17,5 M

Satgas BLBI Sita Aset Debitur Lagi, Giliran di Jaksel Senilai Rp 17,5 M

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2023 10:49 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran milik debitur PT Sadean Intramitra Corporation eks Bank Mataram Dhanarta.

Penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang yang terletak di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) itu memiliki estimasi senilai Rp 17.500.000.000. Hal ini disebut dalam upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Sadean Intramitra Corporation kepada negara sebesar Rp 176.615.600.144, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Berikut harta kekayaan lainnya debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation yang disita:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dua bidang tanah dengan total luas 1.040 m2, sesuai SHM No.7561 dan SHM No.267 atas nama Daryono Sutiarno SAW yang terletak di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan; dan

2. Dua bidang tanah dengan luas total 697 m2, sesuai SHM No. 8855 atas nama Mada Andhika Darjono Putro dan SHM No. 10219 atas nama Aditya Sapta Darjono Putro.

ADVERTISEMENT

"Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Debitur PT Sadean Intramitra Corporation eks Bank Mataram Dhanarta terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 176.615.600.144 belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Terhadap aset- aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tuturnya.

Satgas BLBI terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur. Hal itu dilakukan karena selama ini mereka telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Kegiatan penyitaan dan penguasaan fisik dihadiri Tim Satgas BLBI, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Gatot Muharto, Kepala KPKNL Jakarta V Partolo beserta jajaran, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP DR Irham Kustarto, AKBP Aditya Bagus Arjunadi beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Pratama Purba beserta jajaran, Rudi Budijanto selaku Lurah Kebagusan beserta jajaran dan Aparat Kelurahan Jatipadang.

Simak juga Video: Satgas BLBI Berhasil Sita Rp 34,6 T Aset Pengemplang

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads