Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Capaian ini diperoleh OJK karena sukses menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) selama 2023. Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigjen (Pol) Raden Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam acara Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Bali pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti atas soliditas, koordinasi, dan sinergitas Penyidik OJK dan Penyidik Polri dalam mengemban fungsi korwas PPNS pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut juga membuktikan bahwa pengawasan dan pembinaan Korwas PPNS kepada Penyidik OJK berjalan dengan baik dan optimal," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (16/11/2023).
Per Oktober 2023, Aman menjelaskan OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.
Selain penegakan hukum, ia mengatakan OJK juga gencar melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Selama 2023, OJK pun telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
"Dengan demikian, upaya preventif dan efektifitas penegakan hukum yang dilakukan OJK diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa meningkatkan penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan," pungkas Aman.
(ara/ara)