KUR Dipakai Renovasi Rumah-Beli Kendaraan, Kemenkop UKM Mau Apa?

KUR Dipakai Renovasi Rumah-Beli Kendaraan, Kemenkop UKM Mau Apa?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 14:56 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal meningkatkan pengawasan dan pemantauan soal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut dilakukan imbas temuan dana KUR yang tidak digunakan untuk modal usaha.

Sebelumnya, Kemenkop UKM melakukan monitor dan evaluasi (monev) sebagai langkah agar penyaluran KUR tepat sasaran. Hasilnya, terdapat sejumlah temuan dari kegiatan monev tersebut, salah satunya dana KUR digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah hingga membeli kendaraan.

"Ya kita akan kita tingkatkan monitoring dan pengawasannya. Jadi ini nakal nih orang pinjam untuk usaha ternyata malah renovasi rumah," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yulius mengatakan pihaknya akan membuat kebijakan agar KUR tidak disalahgunakan. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai kebijakan maupun tindakan pasti ke depannya.

Dia sempat membantah saat ditanya soal bank yang meloloskan dana KUR kepada debitur nakal demi mengejar target debitur baru. Dia hanya bilang bahwa itu memang debiturnya yang nakal.

ADVERTISEMENT

"Itu kan sebuah kesalahan. Makanya dengan acara ini kita akan melakukan kebijakan berikutnya atau tindakan atau apa gitu," imbuhnya.

Selain penyalahgunaan dana KUR, Yulius juga membeberkan temuan lainnya. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta dikenakan agunan tambahan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk plafon kurang dari Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Kedua, terdapat untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Ketiga, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk menjamin. Keempat, terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.




(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads