RGM dan Bank Sindikasi Tunda Penandatanganan Kesepakatan Baru
Rabu, 08 Nov 2006 13:30 WIB
Jakarta -
Kelompok usaha Raja Garuda Mas (RGM) dan bank sindikasinya menunda penandatanganan perjanjian kesepakatan baru yang semula dijadwalkan paling lambat 8 November ini.Penundaan ini karena ada beberapa hal yang belum selesai terutama menyangkut penggunaan kata-kata."Karena hal-hal pentingnya sebenarnya sudah disepakati semua," kata Direktur Corporate Affair PT RGM Indonesia, Tjandra Putra, ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/11/2006).Menurut Tjandra, pihak RGM tetap berharap penandatanganan kesepakatan bisa dilakukan secepatnya."Harusnya pekan depan sudah bisa, karena poin-poin pentingnya sudah selesai tinggal masalah diction saja," tutur Tjandra.Perusahaan milik Sukanto Tanoto, memperbarui pembayaran utangnya pokoknya kepada bank sindikasi dari semula US$ 61,1 juta menjadi US$ 140 juta per tahun.RGM akan mulai membayar utang pokok dan bunga sebesar US$ 140 juta itu Desember 2006. Bank sindikasi itu antara lain Bank Mandiri, BNI, Bank Panin dan bank swasta lainnya. Dalam pokok-pokok kesepakatan baru total utang RGM ke bank sindikasi mencapai US$ 1,4 miliar.Pembayaran pokok dan bunga tahunan sebesar US$ 140 juta itu akan dibayarkan dengan jangka waktu 10 tahun sampai 2016. Nantinya jika harga pulp jatuh, Riau Complex yang merupakan anak usaha RGM, harus tetap memenuhi komitmen cicilan yang harus dibayar.Tidak tertutup kemungkinan jika harga pulp jatuh, Riau Complex akan mencari pinjaman untuk bisa melaksanakan pembayaran cicilan.Status kredit macet yang dikenakan terhadap RGM akibat salah satu anggota sindikasi bank (Bank Panin) dengan portofolio tagihan 3 persen mengenakan status kolektibilitas lima (macet).Sementara bank lain seperti BNI, Bank Mandiri serta bank swasta lainnya menetapkan RGM pada kolektibilitas 1-3. Namun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai single obligor mengharuskan semua bank sindikasi mengenakan status kolektibilitas yang terendah (5).Untuk mencegah hal itu terulang lagi, maka setelah penandatanganan pokok kesepakatan baru akan ada inter-creditor forum. Tujuannya adalah agar satu bank tidak bisa begitu saja memutuskan nasib debitornya.
(ir/qom)










































