Depkeu Benahi Lembaga Keuangan Non-Bank

Depkeu Benahi Lembaga Keuangan Non-Bank

- detikFinance
Kamis, 09 Nov 2006 14:35 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) tengah membenahi berbagai aturan yang berkaitan dengan lembaga keuangan non perbankan. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap lembaga keuangan nakal."Kalau lembaga keuangan non bank kan kita sedang membenahi dari sisi registrasi, governance, sampai kepada kalau mereka melakukan pelanggaran. Itu nanti kita lihat," ujar Menkeu Sri Mulyani menanggapi penggelapan dana yang dilakukan Interbanking Bisnis Terencana (IBIST) Consult Namun Menkeu mengaku belum mempelajari kasus penggelapan uang yang menimpa nasabah IBIST tersebut. "Saya belum liat kasusnya," ujar Sri Mulyani di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Reformasi peraturan lembaga keuangan ini termasuk dalam paket kebijakan sektor keuangan yang dirilis pemerintah beberapa waktu lalu."Kan ada reform dalam paketnya itu. Yang di lembaga-lembaga keuangan itu kan dalam paket itu," ujarnya.IBIST Consult adalah lembaga konsultasi permodalan dan perbankan yang menerima simpanan uang dari anggotanya. Bank gelap yang beroperasi di beberapa wilayah, salah satunya Bandung, ini berhasil menghimpun ribuan nasabah dengan dana yang diduga mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar nasabahnya adalah anggota TNI dan Polri.Nasabah pun sempat meminta agar Menkeu dan Bank Indonesia membantu penyelesaiannya. BI sendiri meski mengaku prihatin, namun mengaku tidak pernah memberikan izin untuk IBIST. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads