Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi? Ini Pengertian dan Ciri-Cirinya

Fida Afra - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 19:00 WIB
Foto: Getty Images/jayk7
Jakarta -

Pemerintah memungut pajak dari masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan pendapatan yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan publik.

Namun, walaupun seringkali digunakan bersamaan, pajak memiliki perbedaan mendasar dengan retribusi. Pemahaman mengenai perbedaan antara pajak dan retribusi sangat penting, karena keduanya memiliki peran dan mekanisme penggunaan yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan pajak dan retribusi? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini!

Apa Itu Pajak dan Retribusi?

Sebelum membahas mengenai perbedaan pajak dan retribusi, kita akan bahas lebih dulu pengertiannya masing-masing.

Menurut Mia Amalia dalam buku Konsep Hukum Indonesia, pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa adanya imbalan atau timbal balik secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk biaya rutin dan pembangunan.

Pajak merupakan penarikan dana oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum, digunakan untuk menutup biaya produksi barang dan jasa yang diperlukan secara kolektif, dengan tujuan mencapai kesejahteraan umum. Contoh pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun pengertian retribusi menurut buku Strategi Peningkatan Retribusi Daerah, retribusi merupakan pembayaran atas pemakaian jasa yang berupa fasilitas maupun bentuk lainnya yang diberikan oleh daerah dan dipungut oleh pemerintah. Contohnya karcis parkir kendaraan dan karcis pasar.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dibedakan dari beberapa aspek yaitu sebagai berikut.

1. Perbedaan Manfaat yang Diperoleh

Menurut buku Dasar-dasar Hukum Pajak, perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi terletak pada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung dari pemberi retribusi kepada penerima retribusi.

Dengan kata lain, pembayaran pajak tidak memberikan keuntungan individu kepada pembayar, sementara pembayaran retribusi langsung berkaitan dengan manfaat atau layanan yang diterima oleh pihak yang membayar.

Dilansir dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI, unsur kontraprestasi pada pajak menunjukkan bahwa pembayar pajak tidak secara langsung menerima manfaat individu sebagai imbalan atas pembayaran pajaknya.

Sedangkan pada retribusi, pembayaran tersebut dapat dihubungkan secara langsung dengan pelayanan atau fasilitas yang diterima oleh individu.

2. Perbedaan Orang yang Dikenakan Pajak dan Retribusi

Pajak bersifat umum dan berlaku untuk semua orang, sementara retribusi hanya dikenakan pada orang-orang tertentu yang menggunakan atau memanfaatkan suatu layanan atau fasilitas.

3. Perbedaan Hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pemungutan pajak bersifat yuridis, di mana pelanggaran akan dikenai sanksi hukum, sedangkan pemungutan retribusi bersifat ekonomis, di mana penagihan dibiarkan kepada pihak yang terlibat tanpa melibatkan sanksi hukum.

Pajak dikelola dengan aspek yuridis untuk menegakkan kewajiban pembayaran, sedangkan retribusi lebih menekankan pada pemenuhan kewajiban ekonomis tanpa keterlibatan aspek hukum secara langsung.

Dalam hal lembaga, pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat atau daerah, sedangkan retribusi umumnya dipungut oleh pemerintah daerah.

Pemungutan pajak mencakup tanggung jawab kedua tingkatan pemerintah, sementara retribusi lebih terfokus pada tingkat pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan atau fasilitas yang diberikan kepada masyarakat.

Ciri-ciri Pajak dan Retribusi

Berdasarkan Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara.
  2. Pajak dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang
  3. Sifatnya dipaksakan.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk pembiayaan public investment.
  5. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  6. Pajak dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Sedangkan menurut buku Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah, ciri-ciri retribusi adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis.
  3. Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
  4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang menggunakan/mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan pajak dan retribusi yang paling utama ada pada timbal baliknya secara langsung atau tidak langsung.



Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"

(inf/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork