Gubernur BI: Kami Tidak Urusi Bank Gelap

Gubernur BI: Kami Tidak Urusi Bank Gelap

- detikFinance
Minggu, 12 Nov 2006 14:31 WIB
Bandung - Bank Indonesia (BI) tidak mau mencampuri kasus penggelapan uang nasabah oleh pengelola Interbanking Bisnis Terencana (IBIST) Consult. BI menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.Gubernur Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan pihaknya tidak mengurusi bank gelap karena itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. BI tidak bisa melakukan sesuatu untuk memberantas beroperasinya bank-bank gelap di Indonesia."Bank gelap bukan urusan BI, kami hanya mengurusi bank terang, bank resmi. Bank gelap urusan kepolisian karena mereka melanggar undang-undang. BI tidak dalam posisi melakukan apa-apa," tegas Burhanuddin usai acara halal bihalal dengan beberapa ormas Sunda di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung (12/11/2006). Halal bihalal juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menneg BUMN Sugiharto, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Ketua DPD Ginandjar Kartasamita, Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdul Hakim, dan Walikota Bandung Dada Rosada.Ketika disinggung mengenai pencatutan nama BI oleh bank gelap, Burhanuddin sekali lagi menegaskan hal itu urusan kepolisian karena itu tindak pidana. Jawaban yang sama juga dilontarkan Burhanuddin saat ditanya mengenai data bank gelap yang ada di Indonesia. Burhanuddin mengatakan banyaknya nasabah yang tertipu oleh bank gelap karenakurangnya informasi mengenai perbankan di kalangan masyarakat. "Mereka seolah-olah bergerak di perbankan, sebetulnya mereka bukan bank. Bank itu jelas gedungnya, jelas izinnya. Masyarakat harus waspada. BI tidak mengurus bank gelap sama halnya dengan tidak mengurus uang palsu," tegasnya.IBIST Consult adalah lembaga konsultasi permodalan dan perbankan yang menerima simpanan uang dari anggotanya. Bank gelap yang beroperasi di beberapa wilayah, antara lain Bandung dan Semarang ini berhasil menghimpun ribuan nasabah dengan dana yang diduga mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar nasabahnya adalah anggota TNI dan Polri.Pengelola IBIST, Wandi Sofian, menjanjikan pembagian royalti 4 persen per bulan dari total dana yang disimpan para nasabahnya. Belakangan, royalti itu tidak dinikmati nasabahnya lagi sehingga kasusnya kini ditangani kepolisian Bandung. (ddn/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads