Tim Likuidasi Ungkap Aset Wanaartha Tak Cukup buat Ganti Rugi Nasabah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 06 Des 2023 15:15 WIB
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengungkapkan kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Hal in sesuai dengan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan kewajiban bayar PT WAL (DL) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK sebesar lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu.

"Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan. Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada Pemegang Polis kurang dari 5%.

"Ini catatannya aset yang disita dikembalikan. Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5%," ungkapnya.

Meski demikian lanjut Harvardy, Tim Likuidasi yang sudah bekerja hampir satu tahun ini tidak akan menyerah. Pihaknya terus berupaya dan akan melakukan segala upaya agar hak nasabah PT WAL (DL) dapat dibayarkan secara maksimal.

Salah satunya kata Harvardy timnya secara intensif melakukan pertemuan atau berkoordinasi kepada para nasabah PT WAL (DL) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas proses likuidasi dan langkah hukum terhadap aset PT WAL (DL) yang dirampas oleh negara.

"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksa dana senilai Rp346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung, kami masih intensif komunikasi dengan pihak Kejagunh untuk pembukaan blokir tersebut" terangnya.

Dalam kesempatan ini, Harvardy meminta dukungan dari seluruh stakeholders, termasuk pemerintah suapaya memberikan dukungan terhadap proses likuidasi. Hal itu karena tim likuidasi tidak dapat bekerja sendiri.

"Tim Likuidasi juga mengharapkan pemerintah dapat turun langsung secara aktif menyelesaikan persoalan pengembalian premi nasabah PT WAL (DL) secara optimal," kata Havardy.

Lantaran peran pemerintah dalam proses ini sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan pada industri asuransi.

Selain itu, dalam proses likuidasi, pemegang saham pengendali (PSP) PT WAL (DL) secara normatif berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa Pemegang Saham Pengendali bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan yang disebabkan karena pihak-pihak yang dikendalikannya.

"Terkait hal ini, Tim Likuidasi juga sudah menyurati Pemegang Saham untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap selisih yang cukup besar antara aset dengan kewajiban. Namun, saat ini Tim Likuidasi sudah tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Pemegang Saham Pengendali yang statusnya saat ini masih di luar negeri," pungkasnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork