PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan layanan BRI Prioritas bagi nasabah terpilih BRI. Nasabah yang memiliki kartu BRI Prioritas berhak mengakses sejumlah layanan eksklusif dan premium dari BRI.
Apa Itu BRI Prioritas?
![]() |
BRI Prioritas adalah layanan eksklusif untuk pribadi terpilih BRI, yang tidak hanya menghadirkan layanan perbankan, tetapi juga menghadirkan layanan konsultasi perencanaan keuangan yang terintegrasi dan memberikan solusi bagi nasabah dalam mengembangkan, memproteksi, dan meneruskan kekayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasabah pemegang Kartu BRI Prioritas juga memiliki kesempatan untuk menikmati layanan konsultasi keuangan melalui financial advisor, berupa perencanaan keuangan, investasi, asuransi (bancassurance), serta perencanaan dana pensiun. Hal Ini tentunya bisa menjadi solusi dalam mengelola dan mengembangkan dana serta aset yang dimiliki.
Layanan BRI Prioritas mengutamakan kenyamanan dan kemudahan para Pribadi Terpilih melalui berbagai pelayanan istimewa dan privileges yang diberikan guna mendukung gaya hidup para nasabah.
Beberapa privilege khusus yang bisa didapatkan nasabah prioritas di antaranya travel privilege, lifestyle privilege dan concierge service. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang BRI Prioritas.
Kartu BRI Prioritas
Untuk bisa mendapatkan layanan khusus di Sentra Layanan BRI Prioritas, nasabah perlu memiliki Kartu Debit BRI Prioritas. Nasabah BRI Prioritas dapat menggunakan kartu BRI Prioritas sebagai kartu identitas untuk memperoleh layanan perbankan di Sentra Layanan BRI Prioritas (SLP), maupun Layanan Eksklusif di Unit Kerja Bank BRI. Selain itu, kartu debit Prioritas berfungsi sebagai Kartu ATM bagi nasabah BRI Prioritas.
Minimum Saldo untuk Dapatkan Kartu Prioritas BRI
Tak sembarang orang bisa mendapatkan Kartu Debit BRI Prioritas. Untuk menikmati layanan BRI Prioritas, Anda setidaknya perlu memiliki portofolio keuangan dengan nilai total minimal Rp 500 juta yang berupa produk simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito), Investasi BRI dan Bancassurance BRI. Dengan minimum saldo tersebut, maka Anda berhak menikmati keistimewaan layanan prioritas dari BRI.
Syarat Menjadi Nasabah BRI Prioritas
Di samping itu, terdapat persyaratan dokumen lainnya yang mesti dipenuhi, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia serta paspor dan KIM/KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA). Selain itu, nasabah diwajibkan membuka Tabungan BRI BritAma dengan saldo minimal Rp 5 juta.
Itulah tadi detail informasi mengenai layanan BRI Prioritas dengan syarat dan ketentuannya. Melihat banyaknya keuntungan yang bisa didapat, apakah Anda tertarik bergabung sebagai nasabah BRI Prioritas? Tingkatkan saldo dana kelolaan Anda untuk #MudahBertumbuh dengan layanan BRI Prioritas.
(prf/ega)