Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Korban Tewas Tabrakan KA Turangga

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Korban Tewas Tabrakan KA Turangga

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2024 13:20 WIB
Dua kereta api tabrakan di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pagi. Pantauan detikJabar, petugas Rescue Basarnas Kantor Bandung, personel Satlantas Polresta Bandung serta PMI dan petugas KAI sudah di lokasi kejadian.
KA Turangga dan KA Bandung Raya - Foto: Dok. BASARNAS
Jakarta -

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka. Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," papar Dewi.

ADVERTISEMENT

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.

(acd/kil)

Hide Ads