Aliansi Korban WanaArtha Life melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Aksi ini sebagai tuntutan untuk mengembalikan uang polis yang dibawa lari oleh pemilik asuransi WanaArtha Life.
Berdasarkan pantauan detikcom, massa aksi sudah berdatangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memakai pakaian hitam dan pita merah putih di pergelangan tangan mereka.
Adapun membawa berbagai macam spanduk. Ada spanduk yang berisi foto-foto pemilik asuransi WanaArtha Life, seperti Evelina Pietruschka, Rezanantha Pietruschka, dan Manfred Pietruschka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wanted Evelina Pietruschka. Pemilik WanaArtha yang lari dari tanggung jawab atas gagal bayar nasabahnya," tulis spanduk itu.
Kemudian massa aksi pun berseru meminta untuk mengembalikan hak mereka. "Kembalikan uang kami! Kembalikan uang kami! Kembalikan uang kami! Tangkap Evelyn!" teriak massa aksi.
Johanes Buntoro, Ketua Koordinator Lapangan Massa Aliansi Korban mengatakan hari ini akan diikuti oleh sekitar 300-400 massa. Di mana terbagi sekitar 200-an di PN Jakarta Pusat dan sisanya di Komnas HAM.
"Ini sih belum datang semua. Sekitar 200-300. Karena memang aksi kita kumpul di pengadilan negeri, kemudian ke OJK pusat, sama Menkopolhukam. Belakangan kami juga ada di Komnas HAM. Ada beberapa juga yang ke sana. Karena emang dibagi-bagi. Nanti kami kumpulnya di OJK, ya sekitar 300-400an lah," kata Johanes kepada detikcom.
Johanes mengatakan merah putih yang dikenakan hari informasi sebagai simbolis untuk mengenang para korban yang sudah berjatuh.
"Iya ini kami juga kan RIP HAM Indonesia, seperti nggak ada harga dirinya HAM. Ini kan sudah berjalan empat tahun. Bayangkan empat tahun sudah nggak ada titik terangnya," kata Johanes kepada detikcom.
Adapun tuntutan yang dibawa kali ini di antaranya memulihkan HAM para korban. Kedua, meminta pihak penanggung jawab di mana dalam hal ini OJK untuk segera dipecat atau mengundurkan diri.
"Karena setahun setengah ini kami tidak mendapat solusi bahkan kematian yang didapat. Artinya sebagai pelindung, OJK itu melindungi masyarakat. Tapi kami merasa terancam. Yang ketiga, kami minta tersangka ini," imbuhnya.
(rrd/rir)