PT Pelni (Persero) menyatakan, perusahaan bekerja sama langsung dengan perusahaan asuransi. Pelni menyatakan, perusahaan tidak membeli asuransi perkapalan dengan pihak ketiga.
Hal itu sebagai respons perusahaan menepis isu dugaan pembayaran fiktif asuransi perkapalan. Informasi ini beredar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan, Pelni bekerja sama secara langsung dengan perusahaan asuransi. Pembayaran asuransi pun langsung ke rekening perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperhatikan efisiensi anggaran dan prinsip GCG, kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment (langsung) kepada perusahaan asuransi. Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung dari dan ke rekening resmi masing-masing perusahaan," ujar Evan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).
Evan menambahkan, dengan selesainya kewajiban Pelni dalam membayarkan premi kepada perusahaan asuransi selama periode yang disebutkan. Menurutnya, Pelni tidak memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antar perusahaan.
"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pelni untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami," tegas Evan.
Dikutip dari detikNews, KPK melakukan penyidikan baru terkait asuransi di PT Pelni (Persero). KPK menyebut kasus itu perihal dugaan suap pengadaan barang dan jasa soal pembayaran komisi asuransi perkapalan tahun anggaran 2015-2020.
"Betul, KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1).
Ali mengatakan dugaan korupsi ini merugikan negara belasan miliar rupiah. Kendati demikian, Ali belum memerinci lebih lanjut terkait kasus ini.
"Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3, yang diduga merugikan keuangan negara. Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan (miliar) rupiah, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya.
(acd/kil)