Misalnya, bagi bank penyalur KUR yang meminta agunan tambahan kepada agunan tambahan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta, subsidi bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah. Apabila telah terlanjur menerima subsidi, maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Sanksinya melekat pada pelanggarannya, misal debitur A KUR Rp 50 juta dan dikenakan agunan tambahan, maka akan dikenakan sanksi atas penyaluran KUR kepada debitur A tidak diberikan subsidinya atau apabila sudah dibayar harus dikembalikan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bank-bank tersebut masih tetap menjadi bank penyalur KUR. "Iya (masih jadi penyalur). Kalau penghentian jadi penyalur itu kalau NPL (Non Performing Loan)-nya sebesar 0,5% berturut-turut. Sanksinya atas rekomendasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menemukan banyak bank yang meminta agunan (jaminan) ke penerima kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny.
Hermawati sempat mendampingi salah satu pelaku UMKM binaannya yang menghadapi kendala tersebut. Dia bilang, ada beberapa yang diminta jaminan, meskipun nilainya tidak sebesar yang dipinjam.
"Ada yang pinjam Rp 100 juta, yang diminta BPKB. Ada beberapa UMKM yang waktu mengajukan hanya Rp 25 juta dimintai jaminan. Karena adanya rekomendasi dari saya, jadi bisa cair dananya. tapi kan namanya UMKM di luar asosiasi sendiri banyak sekali," kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero. Dia mengatakan masih banyak perbankan belum melaksanakan aturan yang ada.
Pernah suatu waktu ada yang bercerita kepadanya. Pelaku usaha UMKM telah menyiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana. Namun, sampai di bank justru minta jaminan.
"Ada keputusan pemerintah itu di bawah Rp 100 juta tanpa jaminan. Ya, kita (datang ke bank) nggak bawa jaminan, persyaratan lain sudah disiapin. Ujung-ujungnya, perbankan minta jaminan," kata Edy kepada detikcom.
(ara/ara)