7 Pecahan Uang Lama Tak Berlaku Lagi
Kamis, 30 Nov 2006 17:28 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mulai 30 November ini secara resmi mencabut dan menarik 7 pecahan uang lama yang terdiri 3 pecahan uang logam dan 4 pecahan uang kertas.Tiga pecahan uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang pecahan Rp 5 tahun emisi 1979, pecahan Rp 50 tahun 1991 dan pecahan Rp 100 tahun 1991.Sedangkan 4 pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang kertas tahun emisi 1992 yang terdiri dari uang pecahan Rp 100, Rp 500, Rp 1.000 dan Rp 5.000.Demikian penjelasan Kabiro Humas BI, Rizal A Djaafara, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (30/11/2006).Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut, makaterhitung mulai hari ini, ketujuh pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun demikian, masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor BI atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran tujuh uang pecahan tersebut di bank umum sampai dengan 29 November 2011 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.Sementara itu, batas waktu penukaran tujuh uang pecahan tersebut di BI dapat dilakukan hingga 29 November 2016 atau selama 10 tahun terhitung sejak hari ini. Hak untuk menuntut penukaran tujuh uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung hari ini atau tanggal 30 November 2016.
(hdi/ir)











































