Mahfud Md yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam bercerita soal penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, para obligor banyak yang mengelak membayar utang.
Sebagai informasi, Mahfud saat menjabat Menko Polhukam dipercaya menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana (Satgas BLBI).
"Saya katakan Pak Presiden, ini masih ada tagihannya karena masih ada yang mengelak ingin tidak untuk membayar, ada yang mau menawar jumlah utangnya, bilang sebenarnya utangnya tidak sebegitu, dan seterusnya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan sejak Satgas BLBI pada 2021, dalam satu setengah tahun masa kerjanya telah mengumpulkan tagihan BLBI dari para obligor senilai Rp 35,8 triliun. Angka itu mencapai 31,8% dari target dana yang harus ditagih lebih dari Rp 110 triliun.
Menurut Mahfud, tagihan BLBI tetap harus dibayar pasalnya para obligor telah mengemplang kewajibannya kepada negara.
"Saya laporkan ini sudah kami tutup yang sudah membayar, ini sudah selesai. Sisanya tetap harus ditagih Pak Presiden karena itu berdasarkan Inpres. Jadi dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang ngemplang itu uang negara," sebut Mahfud.
(hal/hns)