Penawaran pinjol semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk yang ilegal. Pinjaman online (pinjol) ini tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat besar, hingga debitur tak jarang gagal bayar. Sayangnya, debitur tetap harus melunasi pinjaman sesuai kesepakatan.
Utang Pinjol Bisa Hangus atau Tidak?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menjelaskan terkait utang pinjol ilegal. Utang tersebut tak perlu dibayar karena pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam hukum perdata. Artinya, pinjaman yang diterima tidak sah dan boleh untuk tidak dibayarkan.
"Kepada yang terlanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau diteror karena tidak membayar, masyarakat bisa lapor polisi," kata Mahfud pada detikcom.
Mahfud juga meminta penyelenggaraan pinjol ilegal ini segera dihentikan. Pinjol ini terbukti merugikan masyarakat, terutama yang tidak punya kemampuan bayar.
Tentunya, hal ini tidak berlaku untuk pinjol legal. Masyarakat wajib melunasinya sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur. Pinjaman harus dibayar tepat waktu hingga lunas.
Aturan Penagihan Pinjol Legal
Aturan penagihan pinjol tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C, angka 3 huruf (d). Peraturan ini menetapkan batasan waktu penagihan langsung pada peminjam.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.
Masa penagihan utang langsung paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi juga, penyedia pinjol bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui OJK atau menunjuk kuasa hukum.
Artinya, utang yang dipinjam dari pinjol tetap harus dibayar. Penyelenggara pinjol hanya dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Masyarakat perlu mengetahui perbedaan dari pinjol legal dan ilegal agar tak salah langkah. Berikut ciri-ciri keduanya mengutip laman OJK.
Pinjaman Online Legal
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dari tulisan ini dapat disimpulkan, masyarakat yang terlanjur meminjam pada pinjol ilegal boleh tidak melunasinya dan lapor pada polisi. Sedangkan, utang pada pinjol legal tidak bisa hangus dan harus dibayarkan.
(row/row)