Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) dapat dihapus karena beberapa hal, salah satunya karena sudah dianggap tidak miskin lagi. Akan tetapi, kamu bisa kembali mengaktifkan KIS PBI dengan syarat dan cara tertentu.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengaktifkan lagi KIS PBI yang sudah tidak aktif, baik dari syarat dan prosedurnya. Ketahui juga sejumlah alasan yang menghapuskan kepesertaan KIS PBI.
Cara Mengaktifkan Lagi KIS PBI
Untuk mengaktifkan lagi KIS PBI yang sudah tidak aktif, kamu perlu mengetahui syarat dan prosedurnya.
Syarat Reaktivasi KIS PBI
Dikutip dari situs Pemkab Tegal, berikut ini beberapa syarat untuk mengaktifkan lagi KIS PBI yang sudah tidak aktif:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bertanda tangan Kepala Desa/Lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Camat
2. Foto rumah tampak depan, dalam, samping, dan belakang
3. Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu KIS-PBI
4. Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI) asli
Prosedur Reaktivasi KIS PBI
Berikut ini prosedur atau langkah-langkah melakukan reaktivasi KIS PBI yang sudah tidak aktif yang dilansir dari situs Pemkab Sragen dan Pemkab Kebumen:
1. Pastikan status kepesertaan KIS PBI kamu sudah tidak aktif melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
2. Bawalah berkas persyaratan yang disebutkan di atas ke Dinas Sosial setempat;
3. Bagi peserta yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, bawalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar dimasukkan ke dalam DTKS dari kelurahan/desa setempat.
4. Jika syarat terpenuhi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
5. Setelah reaktivasi berhasil, peserta bisa kembali menggunakan fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa KIS PBI sudah aktif kembali.
Alasan KIS PBI Tidak Aktif Lagi
Buat kalian peserta KIS PBI, ada beberapa hal yang bisa menghapuskan kepesertaan dan menonaktifkan kartu.
Berikut ini beberapa hal yang menghapuskan kepesertaan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019:
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini disebabkan beberapa hal, yaitu:
- Sudah mampu membayar iuran sendiri
- Tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga KIS dibiayai perusahaan.
- Peserta KIS PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
2. Peserta sudah meninggal dunia
3. Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Itulah tadi cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif, mulai dari syarat dan prosedurnya.
Simak Video "Video: BPJS Kesehatan Catat Iuran Warga RI Tahun 2024 Capai Rp 165 Triliun"
(bai/inf)