Otoritas Jasa Keuangan OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam waktu dekat. Langkah ini sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru 2024 ini.
OJK menilai BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19. OJK juga akan memastikan BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja lainnya.
Bagi BPR bermasalah, OJK meminta ada perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis Selasa (27/2/2024)
Sebagai informasi Undang-Undang P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan
kepada LPS.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.