RI Rentan Masalah Iklim, OJK Rilis Panduan Baru Buat Bankir RI

RI Rentan Masalah Iklim, OJK Rilis Panduan Baru Buat Bankir RI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 16:48 WIB
OJK Luncurkan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2024.
Foto: Dok OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan baru terkait dengan manajemen risiko iklim untuk sektor perbankan bertajuk Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2024. Langkah ini sejalan dengan target RI dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan telah bertindak nyata dalam menyusun strategi dan kebijakan untuk mendukung kewajiban NZE.

"Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu," kata Mahendra, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CRMS merupakan kerangka terpadu yang meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Penerbitan panduan CRMS bertujuan membantu bank dalam mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnisnya melalui standardisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario dan kerangka metodologi yang seragam, serta didukung sumber data dan referensi.

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, CRMS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan OJK dalam mendukung keuangan berkelanjutan. Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks.

"Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan," ujar Dian.

Pada kesempatan ini, terdapat tujuh bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia dan Bank Jabar Banten yang berkomitmen memberikan dukungan berupa partisipasi dan langkah nyata untuk mencapai target NZE Indonesia.

Selain itu, kolaborasi dan sinergi dengan Lembaga dan Institusi menjadi tonggak utama keberhasilan penerapan manajemen risiko iklim di perbankan. Apresiasi diberikan kepada para pihak yang telah memberikan kontribusi kepada penyusunan panduan CRMS antara lain KLHK, BNPB, BMKG dan Prospera.

Di samping itu, konsep CRMS adalah find the balance dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik bisa lebih terkendali. Bank diharapkan dapat mengetahui dampak setiap skenario iklim terhadap perubahan kinerjanya secara dini dengan mempertimbangkan driver utama risiko iklim yaitu risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti harga karbon sebagai pemicu utama perubahan kondisi debitur.

Hal ini pada akhirnya akan mendorong perbankan menentukan strategi bisnis dan mitigasi risiko ke arah transisi alokasi pembiayaan dari carbon-intensive sector menuju ekonomi rendah karbon. Aspek risiko iklim menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan pembiayaan dalam memastikan keberlanjutan portofolio investasi.

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Penyusunan Panduan CRMS telah memperhatikan common practice dan standar internasional yang disesuaikan dengan konteks Indonesia dan kepentingan nasional. Panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan diperbarui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders.

Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks. Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK ke depan.

(shc/rrd)

Hide Ads