OJK Beberkan 4 Jurus Genjot Kinerja BPD

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Mar 2024 22:57 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar berperan lebih besar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) "Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah" yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta, Senin (4/3/2024)

"OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah," kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Mahendra mengatakan pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk memperkuat peran BPD, terdapat 4 hal yang perlu dilakukan:

1. Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

2. Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.

3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.

4. Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

"Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024," terang Dian.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Respons Kemendagri

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.

"BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan)," ujar Suhajar.

Menurutnya, untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.

"Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD," tutur Suhajar.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork