LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Beberapa kebijakan utama LPS pada tahun 2023 meliputi penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan LPS, pelaksanaan penjaminan simpanan yang efektif dan efisien, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan resolusi bank, dan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP).
LPS secara berkala telah melakukan koordinasi dengan anggota KSSK, baik dalam rapat KSSK yang diselenggarakan secara periodik maupun koordinasi bilateral dalam rangka sinergi kebijakan antarlembaga guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2024, LPS akan mempertahankan dan meningkatkan koordinasi dalam KSSK dan antar lembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
LPS juga secara berkesinambungan berusaha menjaga dan meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan LPS, karena kepercayaan masyarakat merupakan salah satu kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pada tahun 2023 indeks pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan meningkat dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2024, LPS akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat atas program penjaminan simpanan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan yang dilakukan LPS tersebut. Terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan yang efektif dan efisien dapat dilihat dari dua komponen.
Pertama, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara periodik (Januari, Mei dan September) serta mengevaluasi TBP secara bulanan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan sinergi kebijakan antar lembaga.
Penetapan dan evaluasi TBP akan dilakukan di tahun 2024 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi kebijakan antar lembaga.
Kedua, selama tahun 2023 pembayaran klaim penjaminan kepada sebagian besar nasabah BPR yang dicabut izin usahanya diselesaikan rata-rata 27 hari kerja sejak BPR dicabut izin usahanya, lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan UU LPS (90 hari kerja). Hal ini merupakan langkah signifikan yang menegaskan komitmen LPS dalam melakukan percepatan pembayaran klaim.
Selanjutnya, di tahun 2024, sebagian besar pembayaran klaim kepada nasabah diharapkan dapat diselesaikan 5-8 hari kerja sejak BPR dicabut izin usahanya dan untuk pembayaran seluruh simpanan layak bayar akan diselesaikan lebih cepat.
Untuk kebijakan LPS mengenai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan resolusi, LPS telah melakukan penanganan BPR yang dicabut izin usahanya secara optimal selama tahun 2023.
LPS juga telah mengupayakan optimalisasi asset recovery baik dari proses likuidasi maupun dari gugatan kasus perdata. LPS akan terus meningkatkan optimalisasi penanganan bank dan asset recovery pada tahun 2024.
Selain itu, di tahun 2023 LPS telah mulai melakukan penjajakan calon investor dalam penanganan BPR yang ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Tahun 2024, sebagai pelaksanaan early intervention yang diamanatkan UU P2SK, LPS akan mulai melaksanakan penjajakan investor tersebut lebih cepat yaitu pada saat bank ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Kegiatan ini dilakukan agar LPS dapat mengupayakan private resolution (resolusi oleh pihak swasta/industri perbankan melalui akuisisi maupun Purchase and Assumption) sebelum opsi resolusi ditetapkan oleh LPS.
Terakhir, UU P2SK memberikan mandat baru kepada LPS untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai berlaku pada Januari 2028. selama tahun 2023, LPS telah melakukan persiapan yang dimulai dengan perubahan organisasi, penyusunan kebijakan dan penyiapan SDM secara bertahap.
Persiapan PPP akan terus dilanjutkan pada tahun 2024 dan beberapa tahun berikutnya terutama terkait dengan penyiapan kebijakan, kapasitas SDM, dan infrastruktur pendukung lainnya, sehingga PPP siap untuk diselenggarakan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam UU P2SK.
(ads/ads)