Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan indikasi fraud dalam penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun," tambah Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah:
1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.
"Empat perusahaan ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan," ucap Ketut.
(aid/das)