Kecelakaan dalam kerja merupakan hal yang tak bisa terhindarkan. Kecelakaan kerja bisa terjadi tanpa sengaja, seperti tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan.
Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, salah satunya adalah kecelakaan dalam perjalanan.
Ketika terjadi kecelakaan dalam perjalanan, maka JKK dari BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan, termasuk penggantian biaya transportasi. Berikut merupakan rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Ganti Transportasi Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja
• Transportasi darat, sungai, atau danau maksimal sebesar Rp 5 juta.
• Transportasi laut maksimal sebesar Rp 2 juta.
• Transportasi udara maksimal sebesar Rp 10 juta.
• Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Selain menanggung risiko finansial, Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung jaminan sosial setelah terjadi kecelakaan. Berikut diantaranya:
• Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis.
• Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.
• Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
• Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat.
• Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.
• Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif bekerja. Namun, tentunya semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dapat didapatkan jika sudah menjadi peserta dan membayar iuran secara rutin.
Simak juga Video: Jokowi Tinjau RSUD Sibuhuan: Pendaftaran BPJS Berjalan Cepat